Porosmedia.com – Pertanyaan “Apa yang dilakukan kalau tidak ada uang?” bukan sekadar keluhan di warung kopi; itu adalah gugatan eksistensial terhadap negara. Di saat dunia internasional mulai menyoroti ketimpangan ekonomi ekstrem di negara berkembang, Indonesia berdiri di atas fondasi hukum yang sangat mewah: Pasal 28 UUD 1945.
Namun, apakah kemewahan teks konstitusi tersebut sudah “kenyang” dirasakan rakyat, atau hanya menjadi pajangan di lembaran negara yang crowded dengan kepentingan politik?
Fakta: Hak Hidup Bukan Sekadar “Bernapas”
Secara yuridis, Pasal 28A hingga 28J adalah paket lengkap “jaminan hidup”. Mari kita bedah faktanya:
Pasal 28H ayat (1) menjamin hak hidup sejahtera lahir dan batin serta tempat tinggal.
Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Dunia internasional melalui International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)—yang sudah diratifikasi Indonesia—menekankan bahwa kemiskinan ekstrem adalah bentuk pelanggaran HAM yang sistemik. Jika rakyat tidak punya uang untuk makan, maka secara teknis, negara sedang berada dalam posisi “wanprestasi” terhadap konstitusinya sendiri.
Hak Atas “Basic Income” Adalah Mandat Konstitusi yang Terabaikan
Selama ini, bantuan sosial (bansos) dianggap sebagai “kebaikan hati” pemerintah. Ini adalah kekeliruan logika. Berdasarkan substansi Pasal 28H, mendapatkan jaminan sosial bukanlah sedekah dari penguasa, melainkan hak tagih rakyat kepada negara. Di tengah tren global mengenai Universal Basic Income (UBI) yang sedang dibahas negara-negara maju, Indonesia sebenarnya sudah punya “mantra”-nya sejak amandemen UUD 2002.
Mengapa ini belum dimuat di media lain? Karena media arus utama cenderung terjebak pada narasi “pertumbuhan ekonomi” (angka makro), sementara kita harus berani bicara soal “distribusi keadilan” (perut mikro). Jika Pasal 28H menjamin hidup sejahtera, maka ketidakmampuan rakyat membeli kebutuhan pokok adalah bukti bahwa ada constitutional disobedience (pembangkangan konstitusi) yang dilakukan secara halus oleh sistem ekonomi kita.
”Negara tidak boleh hanya sibuk membangun infrastruktur semen, sementara infrastruktur perut rakyatnya mengalami disrupsi kelaparan. Pasal 28 bukan sekadar hak untuk bicara, tapi hak untuk tidak mati karena kemiskinan.”
Menagih Janji Pasal 28
Kondisi yang crowded di tingkat internasional menuntut Indonesia untuk membuktikan bahwa Pasal 28 bukan sekadar kosmetik hukum agar terlihat demokratis di mata dunia. Ketika rakyat bertanya “apa yang dilakukan kalau tidak ada uang?”, jawabannya bukan hanya “bekerja keras”, melainkan “negara harus hadir memastikan hak hidupmu tidak terhenti karena dompet yang kosong”.
Sudah saatnya kebijakan fiskal kita tunduk pada Pasal 28, bukan sebaliknya. Kesejahteraan bukan hadiah pemilu, melainkan hutang konstitusi yang jatuh tempo setiap hari.
Oleh : Ir. Irwan Nurwansyah
Catatan Redaksi: Opini ini aman secara hukum karena berbasis pada interpretasi teks konstitusi (legal interpretative) dan tidak menyerang individu atau kelompok tertentu secara provokatif, melainkan mengkritisi kebijakan melalui kacamata HAM.







