DPC SBNI Kota Bandung Desak Penyelidikan Dugaan Penggelapan Dana Karyawan Perumda Pasar Juara

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Kota Bandung menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap manajemen Perumda Pasar Juara Kota Bandung. Hal ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana setoran angsuran kredit milik karyawan oleh oknum bendahara gaji internal perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SBNI, dana angsuran kredit milik sejumlah karyawan yang seharusnya disetorkan ke Bank BJB Cabang Tamansari selama lima bulan terakhir diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Akibatnya, beberapa karyawan kini masuk daftar hitam dalam sistem BI Checking dan mengalami kendala serius dalam akses keuangan.

Ketua DPC SBNI Kota Bandung, Rd Yadi Suryadi, menilai bahwa kejadian ini merupakan bentuk kelalaian serius dalam tata kelola internal Perumda. Ia menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut secara tuntas dan terbuka.

“Kami mendorong agar pihak berwenang melakukan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan menyeluruh. Persoalan ini bukan hanya menyangkut uang, tetapi menyangkut nasib dan kepercayaan para buruh terhadap institusi milik daerah,” tegas Yadi, Minggu (3/08/2025).

Baca juga:  Kejari Depok Tahan Pegawai BRI Terkait Dugaan Korupsi Rp 1,4 Miliar

Ia juga menyampaikan bahwa DPC SBNI Kota Bandung tengah menyiapkan surat resmi yang akan dilayangkan kepada Wali Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, dan DPRD Kota Bandung. Tujuannya adalah meminta pengawasan dan tindakan korektif atas berbagai permasalahan yang mencuat di tubuh Perumda Pasar Juara.

“Bila perlu, kami akan sampaikan laporan tertulis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk akuntabilitas publik atas kinerja Direksi Perumda hari ini,” tandas Yadi.

SBNI: Melindungi dan Membela Hak-Hak Buruh

Sebagai organisasi yang bergerak dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan buruh, SBNI tidak tinggal diam melihat praktik yang merugikan pekerja. SBNI hadir bukan hanya sebagai wadah advokasi, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam mendorong reformasi ketenagakerjaan dan menegakkan keadilan industrial.

Beberapa peran utama SBNI meliputi:

Mewakili dan memperjuangkan hak buruh, baik secara individual maupun kolektif.

Menjadi pelindung dan pengayom, terutama dalam kasus pelanggaran hak dan kewajiban pekerja.

Berperan dalam penetapan standar, baik di sektor industri, pertanian, maupun kerajinan rakyat.

Baca juga:  Alarm Demokrasi: KKJ Desak Presiden Minta Maaf Atas Pembungkaman Informasi Bencana Sumatera

Mendorong daya saing pekerja dan produk lokal, seperti melalui pendampingan mutu batik atau pupuk organik.

Oleh karena itu, DPC SBNI Kota Bandung mengimbau kepada seluruh pekerja di sektor formal maupun informal untuk tidak ragu menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di tempat kerja. “Laporkan kepada kami, agar hak dan kesejahteraan Anda tetap terjamin sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” pungkas Yadi.