Porosmedia.com, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cilodong berinisial MA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar. Penahanan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan bahwa MA diduga menjalankan rangkaian tindakan penyalahgunaan kewenangan secara sistematis sejak tahun 2023 hingga 2025. Dugaan tersebut diperkuat oleh temuan dokumen, rekam transaksi keuangan, serta penyalahgunaan akses sistem perbankan yang seharusnya bersifat terbatas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Barkah dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasi Pidsus M. Ihsan Pasamula Gufran.
Kasi Pidsus M. Ihsan memaparkan bahwa MA diduga tidak hanya melakukan pelanggaran prosedur, tetapi juga membuka rekening tabungan menggunakan identitas orang lain tanpa kehadiran pemilik yang sah. Rekening tersebut kemudian diterbitkan kartu ATM yang seluruh aksesnya dikuasai tersangka.
Dalam operasional aksinya, MA diduga membobol dan memanfaatkan user ID milik kepala unit serta teller BRI yang seharusnya hanya digunakan dalam proses persetujuan formal. Akun-akun tersebut dipakai untuk memvalidasi transaksi yang tidak sah.
Rekening-rekening yang dibuka secara ilegal diduga dijadikan rekening penampungan, menjadi pusat aliran dana yang dialihkan dari berbagai sumber internal.
Lebih jauh, Ihsan mengungkapkan bahwa antara September 2023 hingga April 2025, tersangka diduga melakukan serangkaian transaksi overbooking dana dari rekening titipan nasabah kredit menuju rekening penampungan yang ia kendalikan.
“Tersangka tanpa hak menggunakan user ID pejabat kantor BRI untuk menyetujui transaksi overbooking. Dana yang masuk kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Ihsan.
Modus ini berlangsung cukup lama hingga akhirnya terdeteksi melalui audit internal serta laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Depok.
Perhitungan penyidik mengungkap bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,4 miliar. Penyidik menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas I Depok guna kebutuhan pendalaman kasus.
“Penahanan terhitung mulai hari ini,” tegas Ihsan.
Kejari Depok memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada tersangka MA saja. Aparat penegak hukum masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menerima manfaat dari aliran dana tersebut.
Penyidikan lanjutan saat ini masih berlangsung.
(Ndi/TN)







