Alarm Demokrasi: KKJ Desak Presiden Minta Maaf Atas Pembungkaman Informasi Bencana Sumatera

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Kondisi pemenuhan hak informasi publik di wilayah bencana Sumatera dilaporkan sedang berada dalam titik nadir. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) merilis pernyataan keras terkait adanya dugaan praktik sensor sistematis dan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput fakta lapangan di lokasi bencana.

​KKJ menilai, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik ini merupakan serangan nyata terhadap kemerdekaan pers dan hak asasi warga negara untuk mendapatkan informasi yang akurat.

​Dalam keterangan resminya, KKJ menyoroti beberapa insiden krusial yang terjadi dalam beberapa hari terakhir:

  • Intimidasi Aparat: Adanya dugaan intimidasi oleh oknum aparat terhadap jurnalis Kompas saat meliput distribusi bantuan internasional.
  • Penghapusan Konten: Hilangnya pemberitaan terkait bencana secara total di portal detik.com.
  • Sensor Diri Media: Penghentian siaran langsung laporan bencana oleh CNN Indonesia TV yang diduga dipicu oleh tekanan atau praktik sensor diri.

​”Laporan-laporan tersebut menampilkan kondisi faktual yang bertolak belakang dengan narasi resmi pemerintah. Ada upaya serius untuk mengendalikan arus informasi dan menutup fakta lapangan,” tulis pernyataan resmi KKJ, Jumat (19/12/2025).

Baca juga:  KPID Jabar dan Pemkot Bandung Sepakat Perkuat Lembaga Penyiaran: Antisipasi Krisis, Perangi Disinformasi

​KKJ menekankan bahwa tindakan menghalangi kerja pers tidak hanya melanggar etika, tetapi memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana.

​Selain itu, pembatasan informasi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945. KKJ mengkhawatirkan bahwa jika ruang verifikasi ditutup, negara justru berpotensi menjadi “produsen disinformasi” melalui pernyataan pejabat yang menyesatkan tanpa adanya koreksi dari pers.

​Menyikapi situasi darurat ini, KKJ yang merupakan koalisi 11 organisasi (termasuk AJI, LBH Pers, dan Amnesty International Indonesia) menuntut langkah konkret:

  1. Permintaan Maaf Terbuka: Mendesak Presiden RI meminta maaf kepada jurnalis yang diintimidasi dan segera menetapkan Status Bencana Nasional.
  2. Jaminan Perlindungan: Memastikan jurnalis di wilayah bencana mendapatkan perlindungan penuh tanpa tekanan.
  3. Hentikan Narasi Palsu: Memerintahkan pejabat negara untuk berhenti mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai fakta lapangan.
  4. Intervensi Dewan Pers: Mendorong Dewan Pers lebih proaktif menekan negara agar memenuhi kewajiban melindungi kemerdekaan pers.
  5. Tanggung Jawab Perusahaan Media: Mendesak pemilik media untuk tidak tunduk pada upaya sensor dan tetap mengutamakan keselamatan jurnalisnya.
Baca juga:  Sekda Jabar Pimpin Apel di Gunungan Sampah Sarimukti: Aksi Simbolik atau Seruan Perubahan Nyata?

​Tak hanya kepada pemerintah, kritik tajam juga diarahkan kepada manajemen perusahaan media. KKJ mengingatkan bahwa media memiliki mandat sebagai kontrol sosial dan check and balances, sehingga tidak sepatutnya menjadi bagian dari mekanisme pembungkaman informasi publik.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam laporan KKJ belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan pembatasan informasi tersebut.