​Mempertanyakan Hidup Layak: Menakar Urgensi “Pemberontakan Konstitusional” Warga Negara

Avatar photo

Oleh: Irwan Nurwansyah (Pemerhati Sosial)

​Porosmedia.com – Ada sebuah adagium klasik yang menyebut bahwa hak tidak pernah diberikan secara sukarela oleh kekuasaan; ia harus dijemput, dituntut, dan jika perlu, direbut melalui koridor yang sah. Dalam realitas sosial kontemporer, kutipan “agar supaya dapat hidup layak itu kita harus melawan dan menggugat” bukan lagi sekadar pemantik emosi atau retorika jalanan. Kalimat tersebut merupakan refleksi kesadaran hukum (dan kelas) yang sangat mendasar. Ketika isi dompet kian menipis akibat himpitan ekonomi, sementara ruang publik dibanjiri narasi agar masyarakat sekadar “sabar dan bersyukur”, di titik itulah esensi bernegara kita sedang diuji.

​Sejarah dunia dan perjalanan bangsa Indonesia berulang kali membuktikan bahwa kesejahteraan dan keadilan tidak turun begitu saja dari langit. Keduanya lahir dari dialektika perlawanan yang terukur. Namun, penting untuk digarisbawahi secara tegas sejak awal: melawan tidak sama dengan berbuat anarkis, dan menggugat sama sekali bukanlah tindakan makar. Dalam bingkai negara hukum (rechtsstaat), melawan adalah sikap menolak untuk tunduk pada penindasan, sedangkan menggugat adalah langkah meminjam tangan hukum untuk membatalkan kebijakan yang dirasa tidak adil.

​Kuasa Pertanyaan: Senjata Pertama Rakyat

​Perlawanan paling radikal—dalam arti mendasar—sering kali tidak dimulai dari kepalan tangan di jalanan, melainkan dari sebuah tanda tanya. Bertanya adalah bentuk “pemberontakan konstitusional” yang paling elegan sekaligus mematikan bagi kebijakan yang ugal-ugalan. Mengapa? Karena sebuah pertanyaan berbasis data mampu menyingkap tabir di balik narasi-narasi normatif penguasa.

​Ketika instrumen hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap membayangi kebebasan berpendapat, mengajukan pertanyaan berbasis data dan teks hukum merupakan perisai terbaik agar aman secara hukum. Penguasa mungkin bisa membubarkan kerumunan dengan gas air mata, namun mereka tidak akan pernah bisa membungkam kebenaran logis dari sebuah pertanyaan yang menuntut akuntabilitas data.

Baca juga:  ​Menginstal Ulang 'Memori' Sosial: Menggugat Industri Motivasi dan Menemukan Akar Pemulihan dari Bandung hingga Baduy

​Secara yuridis, hak warga negara untuk bertanya, mengkritik, dan memperoleh informasi dijamin secara kokoh oleh konstitusi tertinggi kita. Pasal 28F UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Artinya, ketika masyarakat mempertanyakan transparansi anggaran atau rasionalitas sebuah kebijakan, mereka tidak sedang melakukan provokasi. Mereka sedang menjalankan ibadah konstitusi.

​Menguji Kebijakan Melalui Jalur Hukum Konstitusional

​Jika pertanyaan di ruang publik belum mampu menggerakkan nurani pembuat kebijakan, maka langkah berikutnya adalah bergeser dari tanda tanya menuju titik pembuktian: menggugat secara resmi. Indonesia menyediakan kanal-kanal hukum yang sah bagi warga negara untuk menguji keabsahan tindakan maupun produk hukum penguasa:

  1. Jalur Mahkamah Konstitusi (Judicial Review): Jika sebuah Undang-Undang dinilai mengangkangi hak-hak dasar warga negara untuk hidup layak, konstitusi memberikan hak uji materiil kepada setiap individu atau badan hukum yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan (Pasal 24C UUD 1945). Kita melihat contoh nyata bagaimana gelombang gugatan terhadap UU Cipta Kerja menjadi bukti bahwa formalitas legislasi bisa digugat dan dipersoalkan secara ilmiah di meja hijau.
  2. Gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN): Ketika pejabat publik mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang merugikan publik secara personal maupun komunal—seperti izin tambang yang merusak ruang hidup atau keputusan sepihak dunia pendidikan terkait kenaikan biaya kuliah (UKT)—maka SK tersebut dapat diseret ke PTUN berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009. Jalur ini merupakan rem darurat untuk membatalkan kesewenang-wenangan birokrasi.
  3. Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit): Mekanisme ini digunakan ketika negara atau pemerintah dinilai melakukan pembiaran (omission) atas pemenuhan hak-hak dasar warga, seperti hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Kemenangan gugatan polusi udara Jakarta beberapa waktu lalu menjadi preseden penting bahwa pengadilan bisa memerintahkan Presiden dan jajaran menterinya untuk bekerja membenahi hak hidup rakyat.
  4. Instrumen Pengawas Konstitusional (Ombudsman & Komnas HAM): Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008, Ombudsman RI memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Jika ada maladministrasi, diskriminasi layanan kesehatan, atau bobroknya pelayanan birokrasi, laporan masyarakat adalah motor penggerak koreksi struktural.
Baca juga:  Pusaran Konflik Bandung Zoo : Antara Izin yang Terancam dan Bayang-bayang Nasib Tragis Kasus Jember

​Memilah Antara Kewajiban Spiritual dan Hak Sipil

​Satu fenomena sosial yang kerap menghambat daya kritis masyarakat adalah simplifikasi konsep kepasrahan. Sering kali narasi keagamaan diselewengkan sebagai alat penenang instan agar masyarakat memaklumi kemiskinan struktural. Kita harus berani memisahkan secara jernih antara wilayah spiritualitas dan akuntabilitas tata kelola negara.

​Bersyukur adalah urusan vertikal manusia kepada Tuhan atas segala napas kehidupan. Namun kepada negara, hubungan yang tercipta adalah hubungan kontraktual-konstitusional. Warga negara membayar pajak (PPN, PPh, dan pungutan lainnya) bukan sebagai sumbangan sukarela, melainkan kewajiban hukum. Sebagai timbal baliknya, warga negara memegang hak mutlak untuk menagih janji pemenuhan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

​Oleh karena itu, bersikap kritis terhadap pengelolaan anggaran negara bukanlah bentuk ketidakbersyukuran, melainkan wujud cinta tanah air yang paling nyata agar kekayaan negara tidak menguap pada proyek-proyek ego sektoral yang jauh dari kebutuhan dasar rakyat.

Baca juga:  Penyuluh Kemitraan sebagai Solusi Pengawasan Kemitraan UMKM yang lebih Efektif

​Menjaga Napas Perjuangan

​Melawan dan menggugat di dalam koridor hukum membutuhkan ketahanan mental dan napas yang panjang. Ini adalah jalan maraton, bukan sprint sekali jadi. Kunci utama agar gerakan koreksi publik ini tetap kokoh dan kebal dari kriminalisasi adalah kolektivitas dan supremasi data. Jangan bergerak sendirian; manfaatkan jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat sipil, dan serikat-serikat profesi. Hindari caci maki personal yang kontraproduktif, melainkan seranglah substansi kebijakan dengan menyandingkan data lapangan dengan teks-teks pasal hukum yang dilanggar.

​Pada akhirnya, pertanyaan terbesar kini kembali kepada diri kita masing-masing sebagai warga negara: Di tengah berbagai ketimpangan akses pendidikan, jaminan upah yang belum berkeadilan, hingga ancaman ruang hidup kelestarian lingkungan, aspek mana yang akan kita pertanyakan secara serius terlebih dahulu?

​Memilih diam berarti memberikan persetujuan implisit terhadap ketidakadilan. Bersuara dengan argumen yang tajam dan menggugat dengan jalur yang sah adalah tanda bahwa kita adalah warga negara yang berdaulat, yang menolak mati pelan-pelan dalam kebungkaman. Hajar ketidakadilan tersebut—tentu saja, dengan menggunakan kecerdasan otak dan koridor hukum yang berlaku.