Porosmedia.com, Jakarta – Video singkat audiensi antara perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan Komisi II DPR RI menjadi sorotan setelah memuat permintaan agar kepala desa diberikan “perlindungan” dari aturan tata ruang yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Cuplikan video yang beredar luas di media sosial tersebut memperlihatkan salah satu perwakilan APDESI menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Dalam forum audiensi, perwakilan tersebut meminta pimpinan Komisi II DPR RI memberikan perlindungan kepada kepala desa agar tidak “terhantui” oleh aturan tata ruang yang akan dijadikan acuan perlindungan lahan pertanian.
Pernyataan tersebut memicu kritik dari sejumlah pemerhati kebijakan publik. Berdasarkan analisa terhadap isi audiensi, argumentasi yang disampaikan dinilai lebih bersifat emosional dibandingkan berbasis kajian hukum maupun tata kelola ruang yang komprehensif.
Praktisi Hukum dan Pengamat kebijakan publik, Indra Wiyana SH, MH menilai permintaan perlindungan yang disampaikan APDESI berpotensi menimbulkan tafsir negatif di tengah upaya pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif.
“Dalam forum resmi seperti RDP DPR RI, argumentasi mestinya dibangun berdasarkan kajian regulasi, serta usulan solusi kebijakan. Kalau hanya narasi ketakutan terhadap aturan, itu menjadi lemah secara substansi,” ujar Indra Wiyana saat dimintai tanggapan, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi merupakan bagian dari strategi negara menjaga ketahanan pangan nasional dan mencegah alih fungsi lahan secara masif.
“Perlindungan lahan pertanian itu amanat undang-undang. Jadi kalau ada permintaan perlindungan terhadap aparatur desa dari aturan tersebut, tentu publik akan bertanya perlindungan seperti apa yang dimaksud,” katanya.
Dalam forum legislasi tingkat nasional seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP), permintaan perlindungan seharusnya disertai data, kajian, serta usulan solusi kebijakan yang konkret. Namun dalam cuplikan yang beredar, APDESI dinilai tidak menyampaikan argumentasi hukum yang kuat terkait keberatan terhadap kebijakan perlindungan lahan.
Kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi sendiri merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat menjaga ketahanan pangan nasional. Aturan tersebut bertujuan menekan laju alih fungsi lahan pertanian produktif yang dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat di berbagai daerah.
Karena itu, permintaan perlindungan terhadap kepala desa dari implementasi aturan tata ruang dipandang berpotensi berbenturan dengan Program Strategis Nasional (PSN), khususnya agenda swasembada pangan dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Selain dianggap lemah secara substansi hukum, audiensi tersebut juga dinilai tidak menawarkan alternatif kebijakan yang jelas. APDESI tidak menyampaikan skema relaksasi terbatas, mekanisme pengawasan, maupun usulan pengaturan khusus yang dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan pembangunan desa dan perlindungan lahan pertanian.
Indra Wiyana menambahkan, organisasi perangkat desa semestinya mendorong formulasi kebijakan yang proporsional, bukan sekadar meminta perlindungan politik.
“Kalau memang ada persoalan implementasi di lapangan, mestinya dibawa dengan konsep solusi. Misalnya relaksasi terbatas untuk fasilitas publik desa atau mekanisme pengawasan bersama. Itu akan lebih konstruktif,” ujarnya.
Sorotan terhadap audiensi ini muncul karena persoalan alih fungsi lahan selama ini kerap menjadi perhatian publik. Di berbagai daerah, perubahan fungsi lahan pertanian produktif disebut sering terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran di tingkat lokal.
Situasi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi komitmen perlindungan lahan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan pembangunan dan kebutuhan investasi daerah. (**)







