SBNI Jabar Endus Modus ‘Gali Lubang Tutup Lubang’ THR: R. Yadi Suryadi Desak Disnakertrans Blacklist Perusahaan Nakal

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung –  Gelombang ketidakpastian menghantui ribuan buruh di Jawa Barat menjelang Idul Fitri 2026. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Jawa Barat mensinyalir adanya pola lama yang kembali berulang: pengusaha yang sengaja menunda atau mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) dengan dalih efisiensi.

​Ketua SBNI Jawa Barat, R. Yadi Suryadi, menyatakan bahwa situasi di Jawa Barat tidak jauh berbeda dengan gejolak yang terjadi di daerah lain, termasuk Murung Raya, https://www.investigasimabes.com/berita/32526/ketua-dpc-sbni-murung-raya-desak-penindakan-tegas-perusahaan-yang-terlambat-bayar-thr Namun, di Jawa Barat yang merupakan barometer industri nasional, modusnya jauh lebih sistematis.

​Menanggapi adanya temuan perusahaan yang mengeluarkan memo internal untuk membayar THR pasca-Lebaran, R. Yadi Suryadi menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah pembangkangan terhadap regulasi.

​”Jangan jadikan memo internal sebagai ‘hukum rimba’ di dalam perusahaan. THR itu hak normatif, bukan hadiah kebijakan perusahaan. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib dibayar paling lambat H-7. Jika ada memo bayar setelah Lebaran, itu bukan sekadar menunda, tapi merampok kegembiraan buruh di hari raya,” tegas Yadi kepada Porosmedia.com, Selasa (17/03/2026) lewat saluran telpon.

Baca juga:  Borok Perumda Pasar Juara Mulai Dikuliti: Dari Isu Calo Revitalisasi Hingga Keluhan Pedagang yang Tercekik

​Yadi memaparkan fakta hukum yang sering diabaikan pengusaha di Jawa Barat, seharusnya:

Denda 5%: Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban.

Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Pembekuan Kegiatan Usaha: Jika pelanggaran bersifat fatal dan berulang.

​SBNI Jawa Barat secara tegas meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat tidak hanya menjadi “pemadam kebakaran” yang menunggu laporan masuk.

​”Kami mendesak Disnakertrans Jabar untuk melakukan stress test kepada perusahaan-perusahaan manufaktur besar. Jangan sampai izin usaha mereka jalan terus, tapi hak buruhnya tersendat. Kami di SBNI Jabar siap mengawal laporan setiap anggota hingga ke meja hijau jika diperlukan,” tambah Yadi.

​Yadi mengingatkan bahwa produktivitas perusahaan lahir dari keringat buruh yang tenang pikirannya. “Bagaimana buruh bisa bekerja optimal jika untuk membeli kebutuhan pokok Lebaran saja mereka harus berutang karena THR-nya ‘disandera’ oleh manajemen? Ini soal kemanusiaan, bukan sekadar angka di neraca keuangan.”

Baca juga:  Surat Terbuka Serikat Buruh Kota Bandung Ungkap Dugaan KKN dan Diskriminasi di Perumda Pasar Juara

Catatan :

Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Jawa Barat membuka aduan penahanan THR kepada karyawan diseluruh Jawa Barat, untuk menghubungi : Sekretariat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia Jawa Barat, Jalan Dalam Kaum No. 71 Kota Bandung atau lewat tlp/WA atas nama Yadi Suryadi di : 0822-2402-0003