Porosmedia.com, Kab. Bandung Barat – Kekuatan Materi dapat Mengendalikan “Hukum Yang Benar Bisa Salah dan Yang
Salah Bisa Menjadi Benar”, Hal Ini Sering Terjadi di Setiap Wilayah Republik Indonesia, Presiden R.I, Telah Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kesepakatan Tiga Menteri Tentang Pemberantasan Para Mafia Tanah akan Tetapi Pakta di Lapangan Hal Ini Tidak
Berlaku, nyatanya Justru Merekalah Para Mafia Tanah Yang Mempunyai Peranan
Mengendalikan Kekuatan Hukum dengan Kekuatan Materi.
Seperti Yang dialami Oleh Kepala Desa Sariwangi Sdr. Eden Darmanah, Karena
Tidak Mau Menandatangani Pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah (WARKAH) An. Ny. Neneng Aminah,Cs. Selaku Ahliwaris dari Ny. Uneh Omo (Almh) Pemilik Kohir C. 1374 Persil. 109 Kelas. S. III. atas Kepemilikan Tanah di Blok Lembur Tengah Seluas 1.653
Meter Persegi, Pihak Kuasa Hukum Ny. Neneng Aminah,Cs. Sdr. Airlangga Gautama S,S.H, Melaporkan Pihak Kepala Desa Sariwangi Sdr. Eden Darmanah dan Pemilik Tanah
Sdr. R.D. Dirja, Kepada Pihak Kepolisian Polda Jabar dengan Sangkaan Pelanggaran Pasal. 263 dan 266 KUHPidana. , Bukti Lapor : LPB/473/V/2021/JABAR Tgl. 09 Mei 2021, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/261/V/2021/Dit Reskri Um Tgl. 20 Mei 2021.
Pelaporan itu, Tanpa Melihat Data-data Yang di Miliki Kantor Desa Sariwangi dan Kepemilikan Surat Tanah Milik Ahliwaris Ny. Tjitjih Atjih (Almh) Persil. 111 Kelas S. III. Kohir. C. 1111, Serta Proses Penerbitan Surat Keterangan riwayat Tanah (WARKAH) An. R. D. Dirja,Cs, No. 594.4/33/Pem, Tgl. 12 Desember 2014, Persil. 111. Kelas. S. III. Ls. 1800 M2 Kohir. C. 1111. An. Tjitjih Atjih (Almh), Berdasarkan Laporan Kehilangan No. Pol. LP.C/244/I/2018,
Tgl. 08 Januari 2018 ) dari Polres Kota Cimahi, Lalu diterbitkan Surat WARKAH
Salinan/Pengganti No. 594/36/2019, Tgl. 17 Juni 2019, Karena WARKAH di anggap Sudah Kadaluarsa Maka dibuatkan WARKAH Salinan Kembali No. 594.4/117/Pem/2021 Tgl. 02 Maret 2021 Yang di Buat Oleh Sdr. Eden Darmanah, selaku Kepala Desa Sariwangi.
Pada Tanggal 15 November 2022, Penyidik Polda Jabar Menerbitkan Surat Penetapan TERSANGKA No. S.Tap/154/XI/2022/Ditreskrimum, Kepada Kepala Desa Sariwangi Sdr. Eden Darmanah dan Pemilik Tanah Sdr. R.D. Dirja untuk menetapkan TERSANGKA
Seharusnya Pihak Penyidik Polda Jabar Mengadakan Gelar Perkara dan Memeriksa Dokumen Kepemilikan PELAPOR dan TERLAPOR Terlebih Dahulu Serta Mengecek Pisik Tanah Yang di Permasalahkan.
Ini Bukan kasus pidana melainkan kasus perdata murni. Bagaimana pihak kepolisian daerah Jawa Barat bisa menjadikan kasus sengketa kepemilikan tanah menjadi ranah oidana. Sebab yang berhak menentukan masalah dokumen tanah asli dan tidaknya dan benar
tidaknya kepemilikan tanahnya adalah oihak Pengadilan Perdata, Ujar Triyono,S.H.
Selanjutnya, PELAPOR Sdr. Airlangga Gautama S,S, S.H, adalah Kuasa Hukum dari Pemilik Tanah di Persil. 109 Kelas. S. III. Luas 4.330 M2 Kohir C. 1374 dan TERLAPOR Yang di Jadikan TERSANGKA adalah Pemilik Tanah Persil. 111. Kelas. S. III. Luas 5.750 Kohir C. 1111, Desa Sariwangi.
Maka dari itu, melihat dari objek kepemilikan tanah dan surat tanah sangat berbeda jauh. Tentunya, yang jadi pertanyaan bagaimana pihak kepolisian Polda Jabar, bisa nenangani permasalahan tanah seperti Ini, Ada Apa ?
Apalagi berdasarkan bukti dan informasi PELAPOR Telah Menyuruh 4 (EMPAT) Kepala Desa Sariwangi untuk memalsukan surat keterangan Riwayat Tanah (WARKAH) An. Ny. Neneng Aminah,Cs, Namun Semua Kepala Desa Sariwangi Menolaknya, kalaupun Para Kepala Desa Sariwangi harus menerima teror dan upaya penyuapan dari pihak Ny. Neneng Aminah.
karena berbagai cara dan upaya untuk mendapatkan surat keterangan Riwayat
Tanah (WARKAH) An. Ny. Neneng Aminah atas Tanah di Blok Lembur Tengah, Persil. 109 Kelas. S. II. Luas 1.653 M2 dari Kepala Desa Sariwangi Sdr. Eden Darmanah, Tidak Berhasil. Maka Sdr. Eden Darmanah dan Sdr. R.D. Dirja selaku Pemilik Tanah terpaksa dijadikan
TERSANGKA.
Kalaupun sudah di tetapkan menjadi TERSANGKA namun pihak PELAPOR Sdr. Airlangga Gautama S,S.H, masih berupaya membujuk Kepala Desa
Sariwangi untuk menerbitkan surat (WARKAH) An. Ny. Neneng Aminah,Cs. akan Tetapi Sdr. Eden Darmanah, Kepala Desa Sariwangi, bersikukuh Menolak Permohonan dari Ny, Neneng Aminah Tersebut, Sebab Kepemilikannya Tidak ada Dasar Hukum dan Fisik yang di mohon surat (WARKAH) Fisik Tanahnya Berada di Lokasi Blok Buah Nenggang Persil. 111. Kelas. S. IIII. Kohir C. 1111. Dan Sudah ada Surat (WARKAH),
Sementara Terhadap Objek Pisik Tersebut Ny. Neneng Aminah, Minta di Ganti Menjadi Persil. 111 Menjadi Persil. 109, Kelas. S. III. Menjadi Kelas S. II. Kohir C. 1111, Menjadi 1374, dengan Luas Tanah Ls. 1.653 M2, dengan adanya pemalsuan data kepemilikan tersebut. Semua Kepala Desa Sariwangi Menolak untuk nemenuhi permohonan dari
Ny. Neneng Aminah, Karena kepemilikan dokumen tanahnya berbeda akan tetapi
objek fisik tanah yang di permasalahkan fisik tanahnya sama.
Seharusnya pihak penyidik Polda jabar menghentikan kasus dugaan tindak pidana dan mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap TERLAPOR/TERSANGKA Sdr. R. Ede Darmawan (Kepala Desa Sariwangi) dan Pemilik Tanah Sdr. R. D. Dirja karena tidak terbukti bahkan pihak Kejaksaan Tinggipun sudah mengembalikan semua berkas-berkas hasil penyidikan kepada pihak penyidik Polda Jabar.
Daripada itu, kasus tanah ini sudah berjalan dari tahun 2021 sampai sekarang, masih melakukan pemanggilan, tegak hukum secara profesional, jangan karena permohonan
surat WARKAH nya di Tolak, lalu pejabatnya di jadikan Tersangka, Ujar Triyono, S.H,