Deklarasi MAPAS: Menggugat Ketimpangan Agraria di Kawasan Punclut

Avatar photo

Porosmedia.com, Kab. Bandung Barat – Momentum 27 tahun Reformasi menjadi latar belakang penting lahirnya sebuah gerakan akar rumput di wilayah Bandung Utara. Kelompok masyarakat penggarap lahan ex-Erfpacht Verponding 12 secara resmi mendeklarasikan berdirinya Masyarakat Pager Wangi Bersatu (MAPAS) pada Minggu (22/02/2026). Organisasi ini dibentuk sebagai respons atas ketidakpastian hukum dan stagnasi Reforma Agraria di kawasan Punclut, Desa Pagerwangi, Kabupaten Bandung Barat.

​Ketua MAPAS, Hery Garnady, menegaskan bahwa pendirian organisasi ini merupakan langkah konstitusional warga untuk menuntut hak atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun.

​”MAPAS hadir untuk memperjuangkan kepastian hak melalui skema Reforma Agraria yang berkeadilan. Fokus kami tidak hanya pada aspek legalitas, tetapi juga kemandirian ekonomi melalui koperasi agraria dan aksi pemulihan ekosistem,” ujar Hery dalam orasi deklarasinya.

​Sebagai gerakan kolektif, MAPAS berafiliasi dengan Serikat Petani Pasundan (SPP) dan menjalin kolaborasi strategis dengan Perkumpulan Aktivis 98 (PA 98) guna memperkuat posisi tawar warga dalam menghadapi sengketa lahan dengan pihak swasta.

Baca juga:  Tragedi Jalan Sukajadi: Pasangan Lansia Tewas, Kebijakan Satu Arah Bandung Kembali Digugat

​Empat Pilar Perjuangan MAPAS

​Dalam manifesto pendiriannya, MAPAS merumuskan empat agenda fundamental:

  1. Legitimitasi Hak Atas Tanah: Menuntut pengakuan negara terhadap petani penggarap atas lahan yang telah dikelola selama puluhan tahun sesuai mandat Reforma Agraria.
  2. Kemandirian Ekonomi Kolektif: Menginisiasi pembentukan koperasi agraria sebagai instrumen tata kelola hasil bumi dan pemberdayaan ekonomi warga.
  3. Restorasi Ekologi: Melakukan aksi penghijauan masif untuk memulihkan daya dukung lingkungan di kawasan kritis Punclut.
  4. Keadilan Struktural: Melawan dominasi penguasaan lahan oleh pihak pengembang yang dinilai menutup akses ruang hidup bagi masyarakat lokal.

​Sekretaris Jenderal Perkumpulan Aktivis 98 (PA 98), Lukman Nurhakim, menyoroti bahwa perjuangan di Punclut harus menjadi refleksi bagi negara agar tidak menyederhanakan makna Reforma Agraria.

​”Reforma Agraria jangan hanya dimaknai sebagai bagi-bagi sertifikat atau land reform semata. Tanpa adanya access reform—yakni pendampingan modal, teknologi, dan akses pasar—petani akan tetap rentan secara ekonomi,” tegas Lukman. Ia menambahkan bahwa kehadiran koperasi di dalam MAPAS adalah langkah konkret untuk memastikan petani berdaya secara struktural di atas tanah mereka sendiri.

Baca juga:  Agis: Martabat di Atas Kanvas dan "Tamparan" Bagi Keadilan Sosial

​Dukungan terhadap gerakan ini juga datang dari Dedi Kurniawan, Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat. Dedi mengeluarkan pernyataan keras menolak segala bentuk upaya penggusuran di kawasan Punclut.

​”Lahan tersebut adalah ruang hidup petani. Negara harus hadir melindungi warga, bukan justru membiarkan klaim-klaim sepihak dari korporasi tanpa pengujian hukum yang transparan,” ungkap Dedi.

​Dedi merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) yang mengamanatkan bahwa seluruh kekayaan alam harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang klaim kepemilikan lahan oleh pihak swasta, termasuk PT DUSP, guna memastikan kesesuaian dengan regulasi agraria dan fungsi konservasi.

​Selain aspek agraria, Dedi mengingatkan risiko besar jika alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU) terus berlanjut. Sebagai daerah resapan air vital bagi cekungan Bandung, kerusakan di Punclut dapat memicu bencana ekologis yang masif.

​”Ini bukan sekadar konflik agraria, ini menyangkut keselamatan jutaan jiwa. Konversi lahan resapan menjadi kawasan terbangun adalah ancaman nyata bagi krisis air dan bencana banjir di masa depan,” pungkasnya.

Baca juga:  Burgerkill: Sang Raksasa Metal Indonesia yang Mendunia

​Deklarasi MAPAS ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah bahwa setelah hampir tiga dekade Reformasi, tuntutan akan keadilan agraria tetap membara. Rakyat di Punclut memilih untuk tidak lagi diam, mengonsolidasi diri demi menjaga kedaulatan tanah dan kelestarian lingkungan hidup. (Pm)