Perlu Kejujuran dan Keberanian Dalam Memberantas Para Mafia Tanah

Perlu Kejujuran dan Keberanian Dalam Memberantas Para Mafia Tanah
Ilustrasi (istimewa)

Bandung Barat, Porosmedia.com – Program pemberantasan masalah mafia tanah di indonesia sudah menjadi target bagi kejaksaan agung R.I. dan Kepolisian Republik Indonesia akan tetapi hal ini banyak pendapat yang mengatakan itu hanya sebuah upaya untuk mencari sensasi atau pencitraan saja, agar terlihat bahwa Instansi tersebut betul-betul dapat mengemban amanah rakyat dan seakan-akan membela masyarakat yang terdholimi akan tetapi paktanya hanya sebagian kecil kasus mafia tanah di tangani oleh Instansi tersebut, itupun apabila permasalahannya sudah ramai di beritakan oleh media elektronik atau media cetak, para mafia tanah memiliki jaringan yang hebat dengan pihak oknum tertentu yang berada di setiap instansi terkait, para pemilik tanah yang betul-betul sebagai pemiliknya, bisa di kalahkan oleh permainan para mafia tanah, agar tidak ada tudingan adanya pencitraan terhadap lembaga hukum negara maka pihak penegak hukum yang menangani kasus mafia tanah haruslah orang-orang yang jujur dan berani.

Bca Juga: Pemberian Sertifikat Tanah, Bukti Dongkrak Pemulihan Ekonomi Di Masa Pandemi

Untuk memberantas mafia tanah di butuhkan penegak hukum atau penyidik yang jujur dan berani tidak takut di intimidasi oleh pihak-pihak tertentu seperti LSM, ORMAS, pejabat politik dan orang-orang yang memiliki kedudukan cukup tinggi, unsur peranan keberadaan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) sangatlah penting keberadaannya untuk mengawasi para penyidik yang menangani perkara mafia tanah, sebab pihak mafia tanah dalam melakukan aksinya mereka selain mampu mengendalikan masalah juga pihak penyidik juga mampu memutar balikan fakta hukum, oleh karena itu dalam penanganan kasus mafia tanah petugasnya harus khusus orang yang jujur, berani dan sangat memahi masalah administrasi pertanahan dan hukum-hukum pertanahan yang ada di republik indonesia. Ujar Galih Faisal. SH,MH.

Baca juga:  Wacana Bebas Kendaraan di Jalan Braga, jangan Sampai ada efek kemacetan, sediakan lahan parkir yang Layak

Seperti yang terjadi di desa sariwangi, kecamatan parongpong, kabupaten bandung barat, seorang pemilik surat keterangan riwayat tanah (WARKAH) No. 594.4/33/Pem, Tgl. 12 Desember 2014, atas Tanah di Blok Buah Nenggang Persil. 111. Klas. S. III. Ls. + 1.800 Kohir C. 1111.

Proses penerbitannya berdasarkan alat bukti buku Letter C. Milik desa sariwangi, dan pernyataan kesaksian para penggarap, serta saksi warga masyarakat, surat saran kepala bpn kab. Bandung Barat, dan hasil gelar perkara pembuktian pihak penyidik Polres kKta Cimahi yang di hadiri oleh seluruh instansi dan para pihak, keberadaan surat WARKAH Nya di tuding di palsukan oleh pihak ahli waris pemilik tanah.

Sementara proses penerbitan surat WARKAH sudah lebih dari standard operasional prosedur (SOP) bagaimana penyidik dan pelapor bisa mengatakan WARKAH tersebut palsu, dan anehnya perkara yang di laporkan oleh pemilik tanah persil. 109 Klas. S. III, Kohir C. 1374, sebelumnya sudah di tangani pihak Kepolisian Polres Kota Cimahi, dan pelapor sudah di nyatakan bukan pemilik tanah di blok buah nenggang persil. 111. klas. S. III, desa sariwangi, tapi kenapa pemilik kohir C. 1374 yang tidak ada hubungannya dengan kepemilikan WARKAH tersebut bisa melaporkan pemilik WARKAH dengan jeratan hukum pasal 2663 dan 266 KUHPidana, hal ini menjadi pertanyaan besar.

Baca juga:  Kota Cimahi Sebagai Kota Terinovatif Raih IGA 2023

pihak pelapor sudah melakukan tindak pidana membuat AJB 151/2016, di lahan milik ahliwaris tanah persil. 111. Klas. S. III. Kohir C. 1111,dengan menggunakan keterangan yang di palsukan dan memperjual belikan tanah milik ahliwaris, pelapor telah memutar balikan fakta hukum dan membuat laporan dengan keterangan palsu di hadapan penyidik polda jabar, yang saat ini perkaranya sedang berjalan, pelapor maling teriak maling, mafia seperti inilah yang perlu ditangani oleh penegak hukum yang berkualitas, dalam kasus seperti ini semua pihak harus ikut mengawasi, terutama pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebenarnya pihak penyidik sudah bisa menolak dengan adanya aduan dari pihak pelapor tersebut, sebab alat buktinya kurang kuat, pelapor adalah pemilik tanah di persil.

109 Klas. S. III. Kohir C. 1374 Yang dilaporkan pemilik tanah persil. 111. Klas. S. III, pisik tanah yang berbeda, bagaimana bisa menuding bahwa pembuatan surat WARKAH di duga palsu, sementara proses penerbitan warkah berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan oleh penyidik Polres Kota Cimahi yang di hadiri semua instansi terkait dan kedua belah pihak yang bermasalah, secara tidak langsung pihak penyidik Polda Jabar Sudah Menuding Pihak Penyidik Polres Kota Cimahi melakukan tindakan memberikan keterangan palsu pada akta otentik surat berharga (WARKAH), karena adanya penerbitan surat WARKAH No. 594.4/33/Pem Tgl. 12 Desember 2014, karena adanya hasil gelar perkara pihak Kepolisian Polres Kota Cimahi, kenapa pemilik surat WARKAH Sdr. R. Dedi Dirja yang nota benenya sebagai ahliwaris pemilik tanah Kohir C. 1111. Persil. 111. Klas. S. III, yang di tuding telah melakukan pemalsuan warkah ?

Baca juga:  Enang Sahri: Reses Merupakan Sarana Penyampaian Harapan dan Keinginan dari Masyarakat

sementara WARKAH di Buat Oleh Kepala Desa Sariwangi Sdr. H. Ade Bachruddin, berdasarkan catatan buku Letter C. Milik Desa Sariwangi dan titik akhirnya hasil gelar perkara pembuktian lapangan, kenapa yang di ancam pasal. 263 dan 266 KUHPidananya pemilik surat WARKAH yang kedudukannya hanya sebagai pemohon hak kepemilikan atas tanah, bukan pembuat WARKAH, janganlah para penegak hukum membuat kriminalisasi warga masyarakat yang tak paham Hukum, Tutur Habib/ H.A. Ridwan, Tokoh Masyarakat Bandung Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *