Porosmedia.com – Pernyataan tegas manajemen BPJS Kesehatan mengenai larangan bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membeli obat sendiri saat stok di rumah sakit (RS) kosong menegaskan kembali komitmen jaminan sosial kesehatan yang inklusif. Secara yuridis normatif, regulasi menetapkan bahwa penyediaan fasilitas medis dan obat-obatan sepenuhnya menjadi domain faskes rujukan. Pasien tidak boleh dibebankan biaya tambahan (out-of-pocket) atas manfaat yang dijamin oleh negara.
Namun, di tataran realitas lapangan, persoalan hilirnya kerap bergulir menjadi kerumitan operasional yang menempatkan pasien pada posisi paling rentan.
Memahami Konstruksi Hukum Regulasi Obat JKN
Sesuai ketentuan yang berlaku, layanan JKN menggunakan sistem pembiayaan berbasis paket tarif (INA-CBGs). Dalam skema ini, seluruh item penanganan medis—mulai dari tindakan medis, jasa dokter, rawat inap, hingga pemenuhan obat yang terdaftar dalam Formularium Nasional (Fornas)—merupakan satu kesatuan pembiayaan yang ditanggung penuh oleh RS sebagai mitra fasilitas kesehatan.
Ketika obat dalam daftar Fornas mengalami kekosongan persediaan di depo farmasi RS, secara hukum bukan kewajiban pasien untuk menanggung dampaknya. Pihak faskes secara sistemik diwajibkan melakukan dua pendekatan utama:
- Substitusi Medis: Memberikan obat pengganti yang memiliki kandungan aktif, indikasi, dan efikasi sejenis (generik setara) berdasarkan persetujuan dokter DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).
- Pengadaan Eksternal & Reimbursement: Apabila substitusi tidak memungkinkan dan pengadaan darurat dilakukan di apotek jejaring luar, seluruh pembiayaan wajib ditanggung atau diganti (reimburse) oleh pihak rumah sakit, bukan ditagihkan sebagai klaim langsung pasien ke pihak BPJS Kesehatan.
Titik Celah Lapangan dan Perlindungan Pasien
Meski alur normatifnya telah diatur, potensi gesekan informasi di lapangan sering kali memicu kerugian material maupun immaterial bagi peserta. Ketidaktahuan pasien atas prosedur klaim RS, ditambah tiadanya dokumen pendukung yang memadai, membuat pemenuhan hak-hak pasien rentan terabaikan.
Guna memastikan kepastian hukum dan menghindari kerugian finansial sepihak, masyarakat imbau untuk cermat dalam merespons kendala ketersediaan obat melalui prosedur berikut:
- Eskalasi Internal: Pasien atau keluarga pasien berhak menghubungi unit koordinasi pengaduan setempat, seperti petugas BPJS SATU (Siaga BPJS) yang disiagakan di faskes, untuk memediasi kebutuhan obat secara langsung sebelum melakukan transaksi mandiri.
- Akuntabilitas Administratif: Jika kondisi mendesak mengharuskan pembelian di luar atas pengarahan resmi, pastikan kelengkapan berkas legalisir tetap terpenuhi. Hal ini mencakup surat keterangan kekosongan stok dari instalasi farmasi RS, salinan resep resmi, serta nota/kuitansi pembayaran asli yang sah.
- Pembatasan Lisensi Obat: Perlu digarisbawahi bahwa skema penggantian biaya hanya berlaku valid bagi obat yang diresepkan atas indikasi medis dokter dan terdaftar pada Fornas. Pembelian obat atas inisiatif pribadi tanpa rekomendasi medis tidak termasuk dalam cakupan yang dapat diajukan penggantian.
Mendorong Transparansi Tata Kelola Faskes
Ketegasan aturan mengenai larangan beban biaya mandiri ini mestinya dibarengi dengan pembenahan tata kelola rantai pasok (supply chain) obat-obatan di tingkat faskes secara komprehensif. Penguatan fungsi pengawasan serta transparansi alur pengaduan—baik melalui Care Center BPJS Kesehatan maupun lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman RI—menjadi kunci utama agar hak-hak dasar kesehatan masyarakat terlindungi secara optimal tanpa ada pihak yang dirugikan secara sistemik.







