Porosmedia.com, Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) sekaligus Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), resmi mengukuhkan kepengurusan lima komunitas baru di bawah naungan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERIKHSA.
Kelima wadah anyar tersebut meliputi PERIKHSA Hunting, PERIKHSA Golf, PERIKHSA Sport Car, PERIKHSA Law Firm, dan PERIKHSA LBH. Agenda pengukuhan ini diselenggarakan bertepatan dengan momentum perayaan HUT ke-1 PERIKHSA Riders di Parle Senayan, Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Langkah perluasan ini melengkapi jajaran entitas yang sebelumnya telah beroperasi aktif, seperti PERIKHSA Riders, PERIKHSA Cigar Brotherhood, dan PERIKHSA 4×4.
Dalam amanatnya, Bamsoet menegaskan bahwa ekspansi struktur organisasi PERIKHSA dirancang untuk membangun ekosistem komunitas yang tertib, bertanggung jawab, dan berlandaskan pada supremasi hukum.
”Kehadiran berbagai entitas dengan ragam preferensi aktivitas ini dipersatukan oleh satu prinsip fundamental: bahwa kepemilikan izin khusus senjata api bela diri senantiasa melekat dengan tanggung jawab hukum dan sosial yang besar,” tegas Bamsoet.
Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Dewan Pembina dan pengurus inti PERIKHSA, di antaranya Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi, Komjen Pol. (Purn.) Nanan Soekarna, Irjen Pol. (Purn.) Istiono, Aldwin Rahadian (Presiden PERIKHSA Riders & LBH), Charles Wicaksana (Presiden PERIKHSA Cigar Brotherhood), Malik Bawazier (Presiden PERIKHSA 4×4 & Law Firm), Eko Santoso Budiyanto dan Irfan (PERIKHSA Hunting), Nicolas Kesuma (Presiden PERIKHSA Golf), serta Bram (Presiden PERIKHSA Sport Car).
Sejumlah perwakilan komunitas otomotif nasional juga tampak hadir memeriahkan suasana, seperti Motor Besar Indonesia (MBI), Ducati Official Club Indonesia, Gsrek, HOGers, HDCI DKI, Porsche Club Indonesia, FOCI, Lambo Indonesia, hingga MBCLUBINA.
Penguatan Advokasi dan Kesadaran Hukum
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, pembentukan unit advokasi seperti PERIKHSA Law Firm dan PERIKHSA LBH memegang peranan krusial. Kehadirannya diproyeksikan sebagai instrumen edukasi internal untuk memperdalam pemahaman anggota mengenai regulasi, tata cara penyimpanan, prosedur penggunaan, hingga batasan tanggung jawab pidana maupun perdata.
”Senjata api merupakan barang dengan perlakuan khusus. Setiap pemilik wajib memahami standar keselamatan serta konsekuensi hukumnya secara menyeluruh. PERIKHSA harus menjadi wadah pembinaan yang mengedepankan kedisiplinan, bukan sekadar penguasaan teknis semata,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Golkar ini memaparkan bahwa keberadaan subsosietas berbasis hobi berfungsi sebagai sarana jejaring positif dan aksi sosial. Sementara itu, pilar hukum PERIKHSA akan menjadi garis depan dalam memastikan seluruh anggota bergerak dalam koridor hukum yang berlaku.
Kemitraan Strategis Menjaga Keamanan Publik
Menyinggung isu penegakan hukum, Bamsoet menyoroti tren penurunan penindakan senjata api ilegal berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri—dari 28 kasus pada Triwulan I-2025 menjadi 4 kasus pada periode yang sama di tahun 2026. Meski menunjukkan grafik positif, langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran, termasuk maraknya senjata api rakitan ilegal, tetap perlu diperketat.
Guna mendukung iklim yang kondusif, PERIKHSA berkomitmen mempererat sinergi dengan aparat penegak hukum dan regulisator, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam mengampanyekan keselamatan dan tertib perizinan.
”Seiring berdirinya struktur yang makin komprehensif, saya berharap tiap-tiap unit mampu menjalankan peran strategisnya secara konsisten. Mulai dari etika berburu, keselamatan berkendara, hingga penguatan literasi hukum. PERIKHSA harus hadir sebagai organisasi yang profesional, aman, dan memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat,” tutup Bamsoet. (PM/Red)







