Porosmedia.com, Bandung – Sejumlah orang tua siswa SMPN 17 Kota Bandung mengeluhkan adanya dugaan penggalangan dana dari orang tua/wali murid yang nilainya bervariasi. Informasi tersebut kini memicu perhatian publik dan mendesak klarifikasi tegas dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.
Berdasarkan data yang dihimpun tim Porosmedia.com, pemberitahuan terkait penarikan dana tersebut disampaikan melalui pesan atau undangan di masing-masing kelas. Jumlah biaya yang dikeluhkan orang tua berkisar antara Rp30.000 hingga Rp75.000 per siswa.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dana tersebut diklaim untuk pemenuhan sarana dan prasarana sekolah, seperti papan tulis dan lemari kelas.
Tak hanya wali murid, keluhan serupa juga datang dari pelaku usaha di area sekolah. Salah seorang pedagang yang biasa beraktivitas di lingkungan SMPN 17 Bandung mengaku dimintai biaya hingga Rp200.000 per bulan dengan alasan retribusi kebersihan.
Upaya Konfirmasi Tertahan
Tim Porosmedia.com telah melakukan penelusuran dan mendatangi langsung SMPN 17 Kota Bandung sebanyak tiga kali untuk meminta konfirmasi resmi. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala SMPN 17 Kota Bandung belum berhasil ditemui dan belum memberikan tanggapan resmi mengenai dasar hukum, mekanisme pengumpulan, serta peruntukan dana tersebut.
Sesuai dengan regulasi pengelolaan sekolah negeri dan norma akuntabilitas publik, setiap bentuk partisipasi biaya masyarakat—apakah bersifat sumbangan sukarela atau bentuk penggalangan dana lainnya—wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta Peraturan Daerah setempat agar tidak berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).
Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab
Porosmedia.com menyajikan pemberitahuan dan keluhan warga ini sebagai bentuk kontrol sosial dan penegakan keterbukaan informasi publik. Informasi yang disampaikan para sumber masih membutuhkan klarifikasi mendalam dari otoritas terkait.
Wali murid beserta pelaku usaha berharap Dinas Pendidikan Kota Bandung dapat segera turun tangan melakukan penelusuran objektif guna memastikan apakah penggalangan dana tersebut sesuai prosedur, berpayung hukum, atau justru mengangkangi aturan yang berlaku.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Porosmedia.com membentangkan ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala SMPN 17 Kota Bandung, Dinas Pendidikan Kota Bandung, maupun pihak-pihak terkait demi terwujudnya keberimbangan berita.







