Warga Dawuan Ciater Desak Gubernur Jabar Turun Tangan Atasi Dugaan Penutupan Jalan oleh PTPN I Regional 2

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Sikap tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini dinantikan oleh masyarakat Kampung Dawuan, Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Warga mendesak Gubernur Jabar/Pemerintah Daerah Jawa Barat yang di pimpin KDM untuk segera turun tangan memediasi dan menyelesaikan konflik pertanahan serta dugaan tindakan sewenang-wenang yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 (bekas PTPN VIII).

​Keluhan tersebut dipicu oleh penutupan akses jalan perkebunan yang selama ini digunakan sebagai jalur mobilitas warga dan aktivitas pertanian setempat. Penutupan akses jalan ini dinilai mematikan roda perekonomian warga desa yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada sektor pertanian dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

​Tokoh masyarakat setempat, H. Budi S. Rais, menyuarakan keprihatinan mendalam atas tindakan sepihak tersebut. Menurutnya, BUMN seharusnya hadir mendukung kesejahteraan rakyat, bukan malah membatasi ruang gerak perekonomian masyarakat sekitar.

​”Akses jalan adalah urat nadi perekonomian warga. Apapun alasannya, penutupan jalur mobilitas rakyat sangat merugikan masyarakat kecil. Kami berharap pemerintah daerah dan pemangku kebijakan di Jawa Barat tidak berdiam diri dan berani membela kepentingan umum di atas kepentingan entitas usaha,” ujar H. Budi S. Rais.

Baca juga:  Bentuk Dukungan Terhadap Petani, Satgas Yonif 323 Borong Hasil Mama Papua

Sorotan Legalitas HGU dan Mandat UUD 1945

​Secara yuridis, masyarakat mempertanyakan legalitas operasional dan status Hak Guna Usaha (HGU) di lahan eks Tanah Eigendom tersebut. Berdasarkan penjelasannya, jangka waktu Hak Pakai dan HGU telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

​Sesuai aturan perundang-undangan:

Pasal 12 & Pasal 45 PP No. 40/1996: Menegaskan batasan jangka waktu hak atas tanah. Apabila masa berlaku HGU atau Hak Pakai telah berakhir dan tidak diperpanjang secara sah, maka tanah tersebut secara hukum kembali dikuasai langsung oleh negara.

Kewajiban Pengelola: Pihak pengelola yang masa izinnya telah habis berkewajiban mengembalikan sertifikat kepada negara, menyerap kewajiban sosial dan lingkungan, serta tidak boleh mengomersialkan lahan secara sepihak tanpa kejelasan izin baru.

​Warga menegaskan bahwa semangat pengelolaan bumi dan air di Indonesia harus berlandaskan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga:  Memaknai Kata "Anjing" Dalam Pidato Prabowo Di PBB 

​Masyarakat Kampung Dawuan berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera membuka ruang dialog transparan antara warga, PTPN I Regional 2, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menguji keabsahan dokumen HGU dan mengembalikan fungsi akses jalan umum demi kelangsungan hidup warga setempat.