Pencemaran Berulang Situ Bahar: Janji Manis Pejabat, Pengawasan Tumpul, dan Keadilan Lingkungan yang Lumpuh

Avatar photo

Porosmedia.com, Depok – Kondisi Situ Bahar di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, kembali memasuki fase kritis. Pada Minggu (23/8/2026), air situ berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan aroma menyengat, diapit hamparan sampah di berbagai titik. Fenomena ini terjadi secara mendadak; pada Sabtu (22/8/2026) sore, kualitas air terpantau relatif normal dan populasi ikan masih terjaga. Namun, hanya dalam hitungan jam, ekosistem perairan tersebut melumpuh total.

​Masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi menyaksikan fenomena ikan yang lemas dan kehilangan orientasi (mabuk), yang mengindikasikan penurunan drastis kualitas air secara ekstrem. Indikasi masuknya bahan pencemar berbahaya ke aliran air menguat, sebuah dugaan yang mendesak untuk dibuktikan secara ilmiah melalui uji laboratorium independen oleh instansi teknis.

Politisasi Kunjungan dan Kegagalan Sistemik Pengawasan

​Kekecewaan mendalam disuarakan oleh tokoh masyarakat setempat, H. Zakrasih. Ia menilai respons pemerintah daerah dan aparat penegak hukum selama ini terjebak dalam pola responsif yang superficial. Penanganan yang dilakukan terkesan sekadar pemadam kebakaran dan hanya menyentuh permukaan tanpa pernah membongkar akar masalah.

Baca juga:  HUT ke-45 Satpam: Wali Kota Bandung Tekankan Penguatan Profesionalisme di Tengah Kompleksitas Kota

​Catatan warga menunjukkan bahwa kawasan ini telah berulang kali disambangi pejabat publik—mulai dari Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, jajaran anggota DPRD Kota Depok, hingga perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok maupun Kabupaten Bogor. Namun, kehadiran para pemangku kebijakan tersebut dinilai belum menghasilkan dampak ekologis yang permanen.

​“Kalau saya, sudah merasa terlalu sering kita sampaikan. Tetapi tindak lanjutnya sampai saat ini belum ada terkait limbah yang selama ini kita persoalkan. Ketika kita angkat ke media, air memang sempat bening, tetapi satu atau dua minggu kemudian kembali lagi,” tutur H. Zakrasih.

​Ia menegaskan, publik tidak lagi membutuhkan retorika politik atau sekadar peninjauan lokasi saat isu melambung di media massa. Warga menuntut transparansi hasil uji klinis laboratorium, audit terhadap saluran pembuangan di sekitar situ, serta tindakan penegakan hukum yang konkret.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

​Kendati paparan polusi terus mengancam, warga tetap memanfaatkan area luar Situ Bahar untuk berolahraga. Penataan fisik kawasan yang telah dibangun Pemkot Depok menjadi sia-sia ketika aspek substantif—yakni daya dukung lingkungan dan kualitas air—diabaikan.

Baca juga:  Infrastruktur Minim, Aspirasi Dua Arah Jalan Sukajadi Bandung Menanti Realisasi Pemerintah Provinsi

​Masyarakat mendesak Pemkot Depok, DLHK, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran hulu-ke-hilir (tracing) terhadap seluruh aliran masuk (inlet) Situ Bahar. Publik berhak mengetahui secara terbuka sumber zat pencemar tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengrusakan lingkungan yang terjadi secara sistematis ini.

​Jika hasil investigasi membuktikan adanya pembuangan limbah secara ilegal, tidak ada alasan bagi regulator untuk menunda sanksi administratif hingga tuntutan pidana lingkungan. Membiarkan Pencemaran Situ Bahar terus berulang sama saja dengan melanggengkan kejahatan lingkungan yang mengorbankan kesehatan masyarakat jangka panjang.