Porosmedia.com, Jakarta – Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Nasional Indonesia (DPD SBNI) Jawa Barat resmi melayangkan mosi desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil guna membongkar tabir gelap dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun anggaran 2016-2018 di Kabupaten Purwakarta yang dinilai jalan di tempat.
Melalui surat resmi bernomor 032.320/SPm/DPD/SBNI-JABAR/II/2026, SBNI mendatangi Gedung Merah Putih pada Kamis (12/2/2026) untuk menuntut transparansi dan keberanian KPK dalam menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
SBNI menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) adalah instrumen keuangan yang bersifat belanja wajib. SBNI mengendus adanya pola penyimpangan serius, di mana dana tersebut diduga dialihkan untuk proyek infrastruktur tertentu yang melibatkan kepentingan korporasi.
”Dana DBHP tidak boleh ditunda, apalagi dialihkan di luar peruntukannya. Dugaan penggunaan dana ini untuk proyek infrastruktur yang disinyalir menguntungkan pihak korporasi adalah indikasi kuat tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas,” tegas pernyataan resmi SBNI.
Ketua DPD SBNI Jawa Barat, Yadi Suryadi, mengkritik keras performa KPK yang terkesan “melempem” dalam merespons laporan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kasus ini sebenarnya telah dilaporkan oleh Komunitas Madani Purwakarta (KMP) beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum ada progres signifikan yang diumumkan ke publik.
”Sesuai SOP, seyogianya tiga bulan setelah laporan diterima, KPK sudah melakukan langkah pengusutan yang nyata. Kami datang ke Jakarta untuk menagih janji pemberantasan korupsi tersebut,” ujar Yadi saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (15/2/2026).
Percepatan Penyidikan: Segera memeriksa seluruh aktor intelektual dan pelaksana yang terlibat dalam pengelolaan DBHP Purwakarta 2016-2018.
Transparansi Publik: Meminta KPK mengumumkan status hukum kasus ini secara terbuka guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
Audit Investigatif: Mendorong penelusuran aliran dana yang diduga “dibelokkan” ke proyek infrastruktur demi kepentingan korporasi tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari surat desakan yang dilayangkan oleh DPD SBNI Jawa Barat tersebut.







