Urgensi Kemitraan Strategis: Menagih Transparansi Pemkot Bandung Melalui Independensi Pers

Avatar photo

Porosmediaa.com, Bandung – Kondisi tata kelola Pemerintahan Kota Bandung yang tengah mendapat sorotan tajam memerlukan terobosan komunikasi. Penulis mendorong Walikota Bandung, Muhammad Farhan, untuk tidak sekadar menempatkan pers sebagai objek pemberitaan, melainkan sebagai partner strategis harian dalam bingkai keterbukaan informasi publik.

​Langkah ini bukan bentuk kompromi idealisme, melainkan instrumen untuk memastikan program pemerintah terdistribusi secara akurat sekaligus memulihkan public trust yang sempat tergerus.

​Sebagai pengamat kebijakan publik, analisis saya menyimpulkan bahwa eksistensi seorang kepala daerah tidak lepas dari peran jurnalis yang memotret kinerjanya. Namun, kemitraan ini harus tetap berdiri di atas pilar kritisisme.

​Kritik media bukanlah serangan personal, melainkan indikator kesehatan demokrasi. Pemerintah yang antikritik adalah pemerintah yang menutup pintu terhadap perbaikan. Sudah saatnya Pemkot Bandung melihat jurnalis sebagai cermin untuk membenahi wajah birokrasi, bukan sebagai ancaman.

​Sektor pendapatan daerah seringkali menjadi titik rawan. Berikut adalah gagasan konkret untuk menyinergikan peran Pemerintah dan Pers:

Program

Deskripsi Strategis

Pajakku Bangun Bandung

Edukasi masif mengenai urgensi pajak melalui kanal media digital dan konvensional.

Lomba Jurnalistik Investigatif Pajak

Menantang pers untuk mengulas transparansi pajak dengan reward bagi karya yang paling mencerahkan publik.

Literasi Wartawan (Workshop)

Peningkatan kapasitas jurnalis dalam memahami regulasi fiskal daerah agar pemberitaan jauh dari disinformasi.

Bandung Open Data Pajak

Kanal transparansi di mana pers dapat mengawasi arus masuk dan keluar retribusi secara real-time.

Kemitraan antara penguasa dan pers adalah relasi yang rawan konflik kepentingan. Oleh karena itu, batasan berikut bersifat non-negotiable (tidak dapat ditawar):

  1. Independensi Mutlak: Kerjasama program tidak boleh membungkam daya kritis wartawan terhadap penyimpangan.
  2. Objektivitas Berbasis Fakta: Informasi wajib terverifikasi sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
  3. Transparansi Data: Pemerintah dilarang menutup-nutupi data publik dengan dalih rahasia negara yang tidak relevan.
  4. Nir-Konflik Kepentingan: Wartawan dilarang menerima imbalan yang dapat mengintervensi independensi ruang redaksi.

​Landasan Yuridis dan Empiris

​Argumentasi ini diperkuat oleh:

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
  • Refleksi Historis: Skandal Watergate membuktikan bahwa pengawasan pers adalah benteng terakhir melawan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
  • Data Empiris: Mengingat survei IJTI yang menunjukkan rendahnya transparansi pemerintah (60% jurnalis merasa akses informasi tertutup), maka kolaborasi ini adalah solusi mendesak.

Sinergitas ini bukan bertujuan untuk membuat media menjadi “humas” pemerintah, melainkan demi kemaslahatan warga Kota Bandung. Jika Muhammad Farhan berani membuka diri terhadap pengawasan pers secara intensif, maka Bandung Utama bukan sekadar jargon, melainkan kenyataan.

Oleh: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik

Baca juga:  Farhan: Bandung Adalah “Beacon of Jazz” yang Bersuara untuk Dunia