Porosmedia.com – Pengadilan negeri Sumedang, bersama pihak tergugat Elmi Kumala Murti (ahli waris Haji Yoyo Natamijaya) dan pihak penggugat (OOM Encu) serta Bank mandiri bersama-sam melakukan pemeriksaan setempat (PS) di desa Cipamekar kecamatan Congeang Kabupaten Sumedang, Jumat 11 Februari 2022.
Kuasa hukum Elmi Kumala Murti (Supriatna SH.) Mengatakan agenda hari ini, majelis hakim mengadakan pemeriksaan setempat, pada objek gugatan yang diajukan (OOM Encu).
“Jumat pukul 10.30 WIB. majelis hakim mengadakan pemeriksaan setempat pada objek yang diajukan, dan turun langsung ke lapangan serta melihat titik mana saja yang digugat dan sengketa. Namun, majelis hakim meminta titik pasti terhadap objek yang diajukan gugatan,” ungkap Supriatna saat dikonfirmasi di lokasi lahan sengketa.
Dikatakan Supriatna, obyek lahan gugatan tersebut memastikan titik mana saja, dari timur ke barat dari barat ke selatan dan dari selatan ke utara sesuai dengan permintaan majelis hakim.
Selanjutnya, Supriatna menjelaskan bahwa secara keseluruhan tanah milik ahli waris seluas 730 meter.
“Kalau bicara secara keseluruhan milik ahli waris Haji Yoyo Natamijaya seluas (730) meter.”ujarnya.