Tragedi 144 Jam: Ketika Sang Pengawas Menjadi “Pasien” Jaksa Agung

Avatar photo

Porosmedia.com – Sejarah baru saja mencatat sebuah ironi yang menyayat hati nurani hukum kita. Belum kering tinta tanda tangan berita acara pelantikan di Istana Negara pada 10 April 2026, Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, harus menanggalkan jas kebesarannya. Hanya berselang enam hari atau sekitar 144 jam sejak mengucap sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Hery justru keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan rompi merah muda.

​Kejadian pada Kamis, 16 April 2026, bukan sekadar penangkapan biasa. Ini adalah “gempa tektonik” bagi integritas lembaga negara. Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Ironisnya, ia diduga menerima suap sebesar ±Rp1,5 miliar dari pihak swasta untuk memanipulasi kebijakan terkait kewajiban perusahaan.

​Pertanyaan besar yang kini menggantung di langit-langit DPR dan Istana adalah: Bagaimana mungkin sosok yang memiliki “catatan merah” bisa lolos hingga ke puncak pimpinan?

​Hery Susanto bukanlah orang baru di Ombudsman. Ia adalah petahana yang sudah menjabat sebagai anggota sejak 2021. Artinya, rekam jejaknya seharusnya sudah terpantau radar aparat penegak hukum maupun tim seleksi. Jika dugaan korupsi ini berkaitan dengan masa lalunya, maka proses Fit and Proper Test di Komisi II DPR RI pada Januari 2026 lalu patut dipertanyakan efektivitasnya.

Baca juga:  Menakar Rasionalitas Program KDMP dan Polemik Eksistensi Ritel Modern

​Apakah proses seleksi kita hanya terpaku pada kelengkapan administrasi dan gelar akademis? Sebagai informasi, Hery adalah seorang Doktor (S3) lulusan UNJ. Namun, kasus ini membuktikan sekali lagi bahwa tumpukan gelar akademis tidak berkorelasi lurus dengan ketebalan integritas.

​Ombudsman dibentuk sebagai “benteng terakhir” bagi rakyat yang terzalimi oleh maladministrasi dan buruknya pelayanan publik. Tugasnya adalah mengawasi penguasa agar tetap berada di rel aturan. Namun, ketika sang pengawas justru menjadi tersangka korupsi—kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi pelayanan publik itu sendiri—maka kepada siapa lagi rakyat harus mengadu?

​Filosofi “Pagar Makan Tanaman” ini adalah tamparan keras bagi agenda hilirisasi nikel yang sedang digelorakan pemerintah. Sektor pertambangan yang seharusnya menjadi motor ekonomi bangsa, rupanya masih menjadi “ladang basah” bagi oknum pejabat yang lapar meski sudah duduk di kursi terhormat.

​Hery Susanto dikenal memiliki latar belakang aktivis yang kuat. Ia sering berbicara lantang mengenai advokasi hak masyarakat dan perbaikan sistem negara. Namun, nampaknya kekuasaan memiliki daya pikat yang sanggup meluluhkan idealisme masa lalu.

Baca juga:  Kebijakan yang Melunakkan Hukuman Korupsi Berisiko Menggerus Kepercayaan Publik

​Penangkapan ini harus menjadi momentum bagi Presiden Prabowo dan DPR untuk merombak total sistem rekrutmen pimpinan lembaga negara. Integritas tidak bisa hanya diukur dari janji manis saat wawancara atau paparan visi-misi yang memukau. Perlu ada mekanisme tracking yang lebih dalam, melibatkan PPATK, KPK, dan Kejaksaan secara lebih aktif sebelum nama-nama kandidat disodorkan ke meja pelantikan.

​Hery Susanto mungkin memecahkan rekor “masa jabatan tersingkat” di pucuk pimpinan sebuah lembaga tinggi negara karena jeratan hukum. Namun, kita tidak butuh rekor semacam itu. Kita butuh pejabat yang melihat jabatan sebagai amanah, bukan sebagai komoditas untuk memperkaya diri.

​Kini, bola panas ada di tangan Kejaksaan Agung untuk membuktikan dakwaannya di pengadilan, dan di tangan Ombudsman RI untuk segera memulihkan kepercayaan publik yang telah hancur berkeping-keping. Rakyat sedang menonton: apakah hukum benar-benar akan menjadi panglima, atau hanya sekadar tontonan drama enam hari?

Catatan Redaksi: Seluruh uraian di atas tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).