Porosmedia.com, Bandung – Menanggapi adanya aksi penyampaian aspirasi dari pihak yang mengatasnamakan nasabah baru-baru ini, PT Didi Max Berjangka (DidiMax) melalui Direktur Kepatuhan, Z.S. Bahri, S.H., menegaskan bahwa setiap aktivitas transaksi di pasar perdagangan berjangka komoditi sepenuhnya berada di bawah kendali nasabah.
Z.S. Bahri menyatakan bahwa meskipun menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang, namun mekanisme hukum tetap harus dikedepankan, terutama jika aksi tersebut mulai mengarah pada tindakan intimidasi.
”Kami memahami adanya pihak yang merasa dirugikan dalam bertransaksi. Namun, perlu digarisbawahi bahwa dalam industri ini, nasabah memegang kendali penuh atas akun mereka masing-masing melalui user name dan password pribadi, layaknya PIN ATM,” ujar Z.S. Bahri saat ditemui di kantor, DidiMax, Jalan Garuda, Bandung, 3 Juni 2026.
Pihak manajemen DidiMax menekankan bahwa setiap calon nasabah diwajibkan mengikuti simulasi dan memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum memulai transaksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan nasabah paham akan risiko investasi dan tidak mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Z.S. Bahri menekankan adanya larangan keras bagi seluruh karyawan DidiMax untuk melakukan transaksi atas nama nasabah atau terlibat dalam pengelolaan dana secara langsung.
”Bagi karyawan, haram hukumnya untuk bertransaksi. Transaksi dilakukan secara mandiri oleh nasabah. Kami mengkhawatirkan adanya oknum—baik internal maupun pihak luar yang diberdayakan—yang melakukan perjanjian di luar prosedur resmi perusahaan,” tegasnya.
Untuk memberikan perlindungan hukum bagi nasabah, DidiMax merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengenai ketentuan teknis perilaku pialang. Perusahaan telah mengeluarkan Surat Edaran resmi nomor 030/DMB/SE/1/2021 yang memuat empat poin larangan krusial bagi nasabah:
- Setoran Tunai: Nasabah dilarang menyetorkan margin awal atau top-up secara tunai. Semua dana wajib disetorkan melalui pindah buku ke Segregated Account (rekening terpisah) resmi perusahaan.
- Perjanjian di Luar Prosedur: Nasabah dilarang melakukan perjanjian tambahan dengan pihak manapun yang mengatasnamakan DidiMax.
- Kerahasiaan Kode Akses: Nasabah dilarang memberikan user name dan password kepada siapapun, termasuk karyawan atau mitra pemasaran.
- Pemberian Kuasa Transaksi: Nasabah dilarang memberikan kuasa kepada karyawan atau mitra untuk melakukan transaksi atas akun pribadi nasabah.
”Kami meminta kerja sama para nasabah untuk menolak tawaran yang melanggar aturan tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat pelanggaran terhadap poin-poin di atas berada di luar tanggung jawab PT Didi Max Berjangka,” tutup Z.S. Bahri.
Masyarakat atau nasabah yang menemukan indikasi pelanggaran oleh oknum diminta segera melapor melalui email resmi support@didimax.co.id atau menghubungi layanan pelanggan di nomor 022-20564777.







