Menakar Komitmen Penegakan Hukum terhadap Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar G di Majalengka

Avatar photo

​Porosmedia.com, Majalengka – Kabupaten Majalengka kini tengah menghadapi tantangan serius terkait peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) dan Obat-Obat Tertentu (OOT) tanpa izin edar. Fenomena yang kian meresahkan masyarakat ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.

​Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada dugaan adanya jaringan peredaran obat keras terorganisir. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul spekulasi mengenai keterlibatan oknum figur tertentu, salah satunya yang kerap disebut dengan inisial J, yang diduga mengendalikan operasional distribusi melalui operator di lapangan.

​Komoditas ilegal seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (THP), dan Dextromethorphan disinyalir masih marak beredar di sejumlah titik. Mengingat dampak destruktifnya yang luar biasa terhadap generasi muda, penanganan kasus ini dinilai tidak bisa lagi dilakukan hanya melalui pendekatan seremonial atau penertiban skala kecil.

​Pola Distribusi dan Tantangan Penegakan Hukum

​Pengamatan di lapangan menunjukkan pola peredaran yang cenderung adaptif. Ketika sebuah titik penjualan ditertibkan, aktivitas serupa kerap muncul kembali di lokasi lain dengan operator yang berbeda. Pola yang berulang ini memicu persepsi miring di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran adanya celah pengawasan dari oknum penegak hukum.

Baca juga:  Majalengka Darurat Obat Terlarang: Tamparan Keras Bagi Kapolres Majalengka?

​Pakar hukum dan aktivis sosial mengingatkan bahwa asumsi “kekebalan hukum” yang berkembang liar di masyarakat harus segera diredam oleh aparat penegak hukum (APH). Caranya adalah dengan melakukan tindakan nyata yang transparan, akuntabel, dan menyentuh hingga ke akar atau aktor intelektual di balik jaringan tersebut.

​Secara regulasi, payung hukum untuk menindak pelanggaran ini sudah sangat rigid. Penjualan dan peredaran obat keras tanpa izin resmi dan keahlian khusus merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak Kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki kewenangan penuh serta tanggung jawab mutlak untuk memutus mata rantai peredaran ini.

​Urgensi Transparansi dan Langkah Konkrit

​Publik kini menanti langkah progresif dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majalengka dan instansi terkait. Jika dugaan keterlibatan inisial J maupun indikasi adanya pembiaran oleh oknum aparat tidak benar, maka penegak hukum perlu memberikan klarifikasi dan pembuktian secara terbuka demi menjaga kredibilitas institusi dan mencegah opini publik yang simpang siur.

Baca juga:  Menanti Persib Juara: Saat Kota Bandung Menyulap Euforia Menjadi Berkah Hotel dan Ujian Aspal Berlubang

​Sebaliknya, jika indikasi dan keluhan masyarakat tersebut terbukti valid, penindakan hukum secara tegas tanpa tebang pilih wajib ditegakkan. Upaya ini bukan sekadar demi menegakkan wibawa hukum, melainkan demi menyelamatkan masa depan dan mentalitas generasi muda di Kabupaten Majalengka dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

​Sampai berita ini diturunkan, redaksi telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak yang bersangkutan terkait tudingan yang berkembang, namun belum mendapatkan tanggapan resmi. ***

Opini/Analisis Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (Ketua Dewan Pembina Pusat Asosiasi Wartawan Internasional / ASWIN)