Porosmedia.com, Bandung – Upaya menguji profesionalisme aparat penegak hukum dalam penetapan status tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memasuki babak baru. Sidang perdana gugatan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (6/1/2026), sebagai respons atas dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Langkah hukum ini diambil bukan sekadar pembelaan diri, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap implementasi due process of law di lingkungan penegak hukum.
Tim kuasa hukum Erwin, yang dipimpin oleh Bobby Herlambang Siregar, membeberkan tujuh poin keberatan fundamental. Keberatan tersebut menyasar pada aspek formalitas penyidikan yang dinilai mengangkangi ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berikut adalah beberapa poin krusial yang dipersoalkan di persidangan:
- Minimnya Pemeriksaan Awal: Penetapan tersangka diduga dilakukan tanpa proses pemeriksaan yang memadai terhadap klien sebelum status hukumnya dinaikkan.
- Keterlambatan SPDP: Tim hukum menyoroti fakta bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum diterima pihak pemohon, meski status tersangka sudah berjalan lebih dari 27 hari.
- “Trial by Press”: Penyampaian status tersangka melalui media massa sebelum adanya pemberitahuan resmi kepada yang bersangkutan dinilai mencederai asas praduga tak bersalah.
- Ketidakjelasan Unsur Pasal: Adanya ketidaksinkronan dan ketidakjelasan dalam unsur pasal yang disangkakan kepada pemohon.
- Prosedur Penggeledahan: Dugaan adanya pelanggaran protokol dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan aset.
Bobby Herlambang Siregar menegaskan bahwa praperadilan adalah hak konstitusional untuk memastikan tidak ada kesewenang-wenangan (abuse of power) dalam penegakan hukum.
”Kami tidak masuk ke materi pokok perkara. Fokus kami adalah menguji apakah cara-cara yang digunakan jaksa dalam menetapkan tersangka sudah benar, adil, dan sesuai hukum acara atau tidak. Ini demi kepastian hukum,” tegas Bobby usai persidangan.
Langkah kritis yang ditempuh Wakil Wali Kota Bandung ini menjadi catatan penting bagi akuntabilitas publik. Sebagai pejabat daerah, transparansi dalam proses hukum menjadi taruhan atas kepercayaan masyarakat.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Bandung sebagai Termohon. Publik kini menanti bagaimana pihak kejaksaan mempertanggungjawabkan prosedur penyidikannya di hadapan majelis hakim untuk membuktikan bahwa proses ini murni penegakan hukum, bukan sekadar langkah administratif yang tergesa-gesa.







