Kejari Kota Bandung Diingatkan Kedepankan ‘Due Process of Law’ dalam Kasus Erwin & Rendiana

Avatar photo

Porosmedia.com – Praktisi hukum M. Ardi Adhyaksa memberikan catatan kritis terhadap progres penanganan perkara yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Dalam sebuah diskusi terarah (FGD) yang digelar Martadinata Institute, Rabu (11/03/2026), Ardi menekankan pentingnya akurasi alat bukti sebelum aparat mengambil tindakan represif.

​Meski mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Ardi mengingatkan bahwa setiap tahapan hukum—mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan—harus berdiri di atas landasan bukti yang imperatif, bukan sekadar asumsi.

​”Jika alat bukti permulaan belum memenuhi ambang batas yang kuat, aparat penegak hukum sepatutnya melakukan eksaminasi ulang sebelum memutuskan langkah penahanan atau penuntutan,” tegas Ardi.

​Ia menilai, penegakan hukum yang tergesa-gesa tanpa dukungan scientific crime investigation yang matang berpotensi mencederai hak asasi seseorang. Menurutnya, supremasi hukum tidak boleh direduksi menjadi sekadar instrumen penindakan, melainkan harus bermuara pada nilai keadilan substantif.

​Di sisi lain, Ardi juga menantang keberanian Kejari Kota Bandung untuk melakukan pengembangan perkara secara vertikal maupun horizontal. Ia menekankan bahwa dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemkot Bandung tidak boleh berhenti pada dua nama tersebut jika memang terdapat keterlibatan aktor lain.

Baca juga:  Pidato Prabowo di KTT APEC 2025: Diplomasi Moral di Tengah “Serakahnomics” Global

​”Transparansi adalah ujian kredibilitas. Jika memang ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang sistemik, korps adhyaksa harus mengusutnya hingga terang benderang. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa penanganan ini hanya menyasar subjek tertentu saja,” tambahnya.

​Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa proses hukum yang tengah berjalan murni dalam rangka pembersihan birokrasi, bebas dari intervensi kekuatan politik maupun alat kekuasaan pihak tertentu. [Jabarbicara/PM/Red]