Porosmedia.com, Bandung – Pernyataan Fitriana Dewi, istri Wakil Wali Kota Bandung Erwin, yang menyebut suaminya “dikambinghitamkan” https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1158264/istri-wakil-wali-kota-bandung-erwin-sebut-suaminya-dikambing-hitamkan-dalam-kasus-korupsi dalam perkara dugaan korupsi, menuai perhatian publik. Ungkapan tersebut justru memantik pertanyaan baru: siapa yang dimaksud sebagai pihak yang mengambinghitamkan, dan atas dasar apa tuduhan itu disampaikan?
Porosmedia.com, hingga Sabtu, 13 Desember 2025, belum bisa meminta Fitriana Dewi memberikan penjelasan rinci terkait pernyataannya. Tidak ada klarifikasi terbuka mengenai pihak yang dituding, maupun uraian fakta yang membantah proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti, kronologi, atau argumentasi hukum yang dapat diuji secara publik, Ujar Yadi Suryadi Ketua APAK ( Aliansi Pemuda Anti Korupsi), lewat pesan singkat WA, Sabtu, 13 Desember 2025.
Secara hukum, kata Yadi, penetapan status tersangka oleh aparat penegak hukum tidak dilakukan secara serampangan. Proses tersebut mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah serta keterangan saksi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, narasi “dikambinghitamkan” tidak dapat berdiri sebagai klaim sepihak tanpa dukungan fakta dan mekanisme hukum yang jelas.
Sejumlah pengamat menilai, dalam group WA bernama Pemkot Bandung, merangkum pada intinya, jika benar terjadi kriminalisasi atau rekayasa hukum, maka jalur yang tepat adalah pembuktian melalui praperadilan atau proses hukum terbuka, bukan sekadar opini personal di ruang publik. Tanpa itu, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat dan mencederai prinsip praduga berdasar fakta.
Di sisi lain, publik juga diingatkan bahwa aktivitas, relasi, dan keputusan pejabat publik di lapangan sering kali tidak sepenuhnya diketahui oleh anggota keluarga. Oleh karena itu, klaim pembelaan personal tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya sebuah proses penegakan hukum.
Sementara itu, Wali Kota Bandung terpilih, Farhan, Sabtu, 13 Desember 2025, lewat pesan singkat WA, saat dimintai tanggapan menyatakan kehati-hatiannya dalam memberikan komentar. Ia menegaskan tidak ingin pernyataannya disalahartikan seolah-olah terdapat keterlibatan atau skenario tertentu dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya susah berkomentar karena ada tudingan seakan-akan saya yang menjebak beliau,” ujar Farhan singkat melalui pesan tertulis.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus dipisahkan dari spekulasi politik maupun tuduhan tanpa dasar. Penegakan hukum tidak boleh digiring oleh opini, simpati personal, atau tekanan emosional, melainkan harus berpijak pada bukti, saksi, dan mekanisme peradilan yang sah.
Porosmedia.com menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara kritis, berimbang, dan bertanggung jawab, demi memastikan transparansi, akuntabilitas, serta tegaknya supremasi hukum di Kota Bandung.
Sudrajat|Porosmedia







