Porosmedia.com, Bandung – Dalam diskursus hukum perdata internasional, eksistensi kodifikasi hukum tata usaha dan keperdataan era klasik kerap kali menjadi kajian yang fundamental. Salah satu pilar regulasi perdata yang tercatat dalam sejarah yurisdiksi Nusantara adalah Burgerlijk Wetboek (BW) melalui Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847. Sebagai produk hukum perdata-administratif, sistem ini memiliki karakteristik hukum yang telah berdiri kokoh sebelum konvensi birokrasi negara-negara modern terbentuk secara kontemporer.
Secara kronologis, Pemerintah Hindia Belanda (Gouvernement Netherlandsch-Indië Nuswantara) bertindak selaku otoritas administratif-yuridis yang mengesahkan, menjalankan, dan melegalisasi seluruh perangkat regulasi, kodifikasi struktur peradilan, serta instrumen finansial di wilayah yurisdiksinya. Penting dicatat secara akademis bahwa BW 1847 bukanlah KUHPerdata Eropa modern yang kini berlaku di Belanda, melainkan Hukum Perdata Privat Eropa khusus yang dirancang untuk wilayah administratif Nusantara berdasarkan klausul Besluit In de Koning, Staatsblad, dan dipublikasikan melalui Javasche Courant.
Karakteristik Yuridis Klasik: Doktrin Instrumen Atas-Unjuk
Berdasarkan asas hukum privat yang termaktub dalam Pasal 569, 570, dan 571 Burgerlijk Wetboek, instrumen berharga atas-unjuk (Aantoonder) diklasifikasikan sebagai benda bergerak yang sah. Karakteristik paling mendasar dari kepemilikan instrumen ini ditentukan secara absolut melalui penguasaan fisik dokumen secara nyata (possessor), bukan berdasarkan sistem registrasi nama digital modern.
Selaras dengan hal tersebut, Pasal 613 BW menegaskan doktrin bahwa hak ekonomi maupun administratif yang melekat pada dokumen fisik (seperti kupon, talon, dan dividen) secara otomatis berpindah secara sah kepada pihak lain melalui mekanisme penyerahan fisik dokumen (traditio). Dalam konteks sejarah keuangan maritim, instrumen seperti Securities Bearer Dividend / Bearer Bonds Private Full Mandate Royal Family Heritage Nuswantara lahir sebagai bentuk instrumen privat eksklusif yang dicetak pada kertas berpengaman khusus (security paper) dan dilegalisasi oleh Departement van Justitie pada era administratif tersebut.
Sebagai sistem hukum yang independen, akar dari hukum perdata ini (Roman-Dutch Law) juga diadopsi secara luas di berbagai belahan dunia seperti Afrika Selatan, Namibia, Sri Lanka, hingga Timor Leste, sementara yurisprudensi Indonesia tetap menjaga kesinambungannya melalui ketentuan peralihan hukum nasional (UU No. 1 Tahun 1946).
Korelasi Doktrin LEX Asal-Usul dengan Hukum Internasional
Doktrin LEX sebagai Hukum Asal-Usul dipandang sebagai salah satu sumber fundamental yang secara kronologis mendahului sistem hukum positif modern. Di panggung hukum global, Mahkamah Internasional (International Court of Justice / ICJ) melalui Pasal 38 ayat (1) huruf a mengakui esensi hukum adat, prinsip hukum umum (general principles of law), serta hak kepemilikan awal (original title) sebagai dasar penegakan keadilan hukum perdata internasional.
Di tingkat nasional, pengakuan terhadap hak asal-usul dan perikatan privat terlindungi secara konstitusional di dalam batang tubuh UUD NRI 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) mengenai penghormatan terhadap kesatuan hukum adat beserta hak tradisionalnya, serta Pasal 27 dan Pasal 28. Keberlakuan asas keperdataan peninggalan ini dijaga lewat koridor UU No. 1 Tahun 1946 demi kepastian hukum terhadap perikatan privat yang sah.
Dampak Yuridis Aksesi Indonesia sebagai Anggota Resmi HCCH
Perkembangan signifikan dalam hukum internasional dicatatkan saat Indonesia resmi diterima sebagai anggota penuh (Member) dari Hague Conference on Private International Law (HCCH) pada Juni 2026, menyusul pengajuan aplikasi formal yang telah berproses sejak akhir tahun 2025. Status keanggotaan ini memperkuat posisi tawar yuridis dokumen publik dan perdata asal Indonesia secara internasional.
Melalui ratifikasi Apostille Convention 1961 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) bertindak sebagai Otoritas Kompeten (Competent Authority). Implikasinya, seluruh dokumen privat-komersial yang berkaitan dengan hak keperdataan historis—sepanjang telah memperoleh sertifikat Apostille resmi dari Kemenkumham—secara hukum wajib diakui keabsahannya oleh 130 negara anggota HCCH di seluruh dunia tanpa perlu melalui proses legalisasi diplomatik berlapis.
Status dokumen yang diklasifikasikan sebagai NN1 Non Affiliation Non Budgeter mempertegas posisi instrumen tersebut sebagai entitas hukum privat murni yang mandiri dan independen di luar struktur anggaran negara. Karakteristik privat ini dilindungi oleh regulasi nasional dan internasional, serta selaras dengan prinsip moral Dasa Sila Bandung yang menjunjung tinggi hukum, kerja sama internasional, serta pemenuhan hak-hak perdata yang sah secara universal. (Red/PorosMedia)







