Kelalaian Fatal di RSHS Bandung: Bayi Nyaris “Diserahkan” ke Pasien Lain, Prosedur Keamanan Dipertanyakan

Avatar photo

​Porosmedia.com, Bandung – Keamanan pasien di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung berada di bawah sorotan tajam. Sebuah insiden nyaris tertukarnya bayi pada Rabu (8/4/2026) mengungkap adanya celah serius dalam protokol identifikasi pasien di rumah sakit rujukan utama Jawa Barat tersebut.

​Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Dinas Kesehatan Jawa Barat yang kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mutu layanan di RSHS.

​Insiden bermula saat Nina Saleha (37), warga Cimahi, tengah menunggu proses kepulangan bayinya yang dinyatakan sehat. Di tengah situasi ruang NICU yang sibuk karena adanya penanganan kasus darurat lain, Nina izin ke toilet sesaat setelah dokter menunda pemeriksaan.

​Namun, hanya dalam hitungan menit, situasi berubah mencekam. Saat kembali, Nina mendapati bayinya sudah berada di gendongan pasien lain. Ironisnya, bayi Nina nyaris dibawa pulang oleh ibu tersebut, yang sebenarnya memiliki bayi dengan diagnosis medis berbeda (paru-paru bocor). Lebih mengkhawatirkan lagi, gelang identitas bayi dilaporkan telah hilang saat peristiwa terjadi.

Baca juga:  Izin Perumahan Harmoni Hill Disorot: Diduga Abaikan Kelestarian Lingkungan dan Rugikan Warga Sekitar

​Pihak perawat berdalih telah memanggil nama Nina berkali-kali tanpa respons. Alih-alih melakukan verifikasi ganda sesuai standar operasional prosedur (SOP), petugas justru menyerahkan bayi tersebut kepada orang yang salah.

​Merespons kegaduhan ini, manajemen RSHS dan Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf. Meski demikian, permohonan maaf dianggap tidak cukup bagi publik yang mulai mempertanyakan profesionalisme tenaga kesehatan di sana.

​”Kami menekankan pentingnya penguatan keamanan di ruang bayi. Hal seperti ini tidak boleh terjadi hanya karena alasan sibuk atau darurat,” tegas Nina saat dimintai keterangan.

Dinkes Jabar kini menjanjikan evaluasi total dan sanksi bagi perawat yang terlibat. Audit internal terhadap prosedur di ruang NICU sedang berjalan untuk memastikan apakah ini murni kelalaian individu atau kegagalan sistemik dalam pengawasan pasien.

​Secara hukum, insiden ini terindikasi kuat melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, khususnya terkait standar keselamatan pasien. Walaupun tidak berlanjut ke ranah pidana karena bayi berhasil diamankan kembali, cacat prosedur ini menjadi preseden buruk bagi RSHS.

Baca juga:  Cegah Malaria, Satgas Yonif 641/Bru Gelar Kegiatan Fogging Di Kampung Muaranawa

​Sentimen negatif warga net pun tak terbendung. Kasus ini viral di media sosial, memicu kembali keluhan-keluhan lama masyarakat terhadap RSHS, mulai dari manajemen parkir yang mahal hingga birokrasi layanan yang dinilai kaku.

Poros Media akan terus memantau hasil audit internal RSHS dan memastikan komitmen perbaikan layanan ini bukan sekadar janji di atas kertas.