Gugatan UMSK 2026: Menguji Kepatuhan Gubernur Jabar terhadap PP 49/2025 di PTUN

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 kini memasuki babak baru di ranah hukum. DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Jumat (27/03/2026).

​Langkah hukum ini dipicu oleh dugaan adanya diskoneksi antara regulasi yang berlaku dengan Keputusan Gubernur yang diterbitkan. Inti persoalan yang mengemuka adalah sejauh mana efektivitas rekomendasi Bupati dan Wali Kota diakomodasi dalam keputusan akhir di tingkat provinsi.

​Berdasarkan penelusuran, gugatan ini menyoroti kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa penetapan upah sektoral harus didasarkan pada rekomendasi kepala daerah yang telah melalui kajian matang di Dewan Pengupahan.

​Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mensinyalir adanya inkonsistensi. Dalam pertemuan pada Desember 2025 lalu, terdapat komitmen bahwa rekomendasi daerah akan menjadi acuan utama. Namun, substansi Surat Keputusan (SK) yang keluar justru dinilai tidak mencerminkan usulan riil dari bawah.

Baca juga:  Agis: Martabat di Atas Kanvas dan "Tamparan" Bagi Keadilan Sosial

​“Ini bukan sekadar persoalan angka nominal, melainkan persoalan kepastian hukum dan ketaatan administrasi pemerintahan,” tulis poin keberatan yang berkembang di kalangan serikat pekerja.

​Secara yuridis, langkah ini akan menguji apakah proses penerbitan SK Gubernur tersebut telah memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama asas kecermatan dan keterbukaan. Pengabaian terhadap hasil pembahasan tripartit (pemerintah, pengusaha, buruh) di tingkat daerah tanpa alasan sosiologis dan yuridis yang transparan dianggap sebagai celah hukum yang serius.

​Jika PTUN membuktikan adanya cacat prosedur atau penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), maka legitimasi SK tersebut terancam batal demi hukum.

​Menanggapi eskalasi ini, Ketua Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI), Yadi Suryadi, menyatakan dukungannya terhadap upaya hukum sebagai jalan keluar yang paling beradab dan konstitusional. Menurutnya, stabilitas industri di Jawa Barat sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.

​“Kami di SBNI melihat ini sebagai momentum untuk mengingatkan pemerintah agar tetap berdiri di atas koridor regulasi. Kita tidak ingin ada preseden di mana rekomendasi teknis dari Dewan Pengupahan daerah dianulir begitu saja tanpa dasar yang akuntabel,” tegas Yadi Suryadi.

Baca juga:  Tipiring On the Street: Satpol PP Bandung Gerakkan Hukum hingga ke Jalanan

​Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim PTUN Bandung. Putusan ini nantinya tidak hanya berdampak pada angka upah buruh di tahun 2026, tetapi juga akan menjadi yurisprudensi penting bagi pola komunikasi politik dan hukum antara Gubernur dengan kepala daerah di wilayah Jawa Barat.