Porosmedia.com – Di era digitalitas yang kian telanjang, media sosial bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat publik bukan sekadar ruang privat untuk berkeluh kesah. Ia adalah etalase integritas. Namun, fenomena hari ini menunjukkan adanya degradasi moralitas digital yang mengkhawatirkan, di mana batas antara opini pribadi dan jabatan publik kian kabur, bahkan cenderung manipulatif.
Sebagai kontrol sosial, Aliansi Pemuda Anti Korupsi memandang perlunya ketegasan dalam membedah regulasi yang ada agar tidak menjadi “macan kertas”.
Secara yuridis, pondasi etika ASN telah dipancangkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2014. Aturan ini bukan sekadar imbauan tata krama, melainkan mandat untuk menjaga citra institusi dan negara. Artinya, setiap jempol pejabat yang menekan tombol ‘share’ memiliki beban tanggung jawab hukum.
Lebih teknis, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2019 telah memberikan rambu-rambu yang sangat jelas:
Pemisahan Konten: Pejabat harus tegas memisahkan mana kepentingan jabatan dan mana privasi. Penggunaan atribut negara untuk konten yang tidak relevan adalah bentuk penyalahgunaan fasilitas secara simbolis.
Verifikasi Informasi: Di tengah badai hoaks, pejabat dilarang menjadi mesin penyebar disinformasi. Setiap konten yang mengganggu ketertiban umum adalah pelanggaran disiplin serius.
Satu hal yang menarik perhatian kami adalah usulan dari Komisi I DPR RI (Juli 2025) terkait larangan penggunaan akun ganda (second account) bagi pejabat dalam RUU Penyiaran. Kami sangat mendukung substansi ini. Mengapa? Karena akun ganda sering kali menjadi “benteng pengecut” bagi oknum pejabat untuk melakukan perundungan digital, menyebar opini tendensius, hingga melakukan lobi-lobi transaksional yang jauh dari pengawasan publik.
Jika seorang pejabat merasa perlu memiliki akun rahasia untuk mengekspresikan diri, maka patut dipertanyakan: Apa yang sedang mereka sembunyikan dari rakyat?
Memasuki momentum politik, SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang netralitas ASN menjadi instrumen krusial. Media sosial tidak boleh menjadi alat kampanye terselubung. Dukungan melalui like, comment, atau share terhadap kontestan politik bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan ancaman terhadap profesionalisme birokrasi. Sanksi pemberhentian harus ditegakkan tanpa pandang bulu bagi mereka yang menggadaikan netralitas demi syahwat politik praktis.
Kita tidak butuh pejabat yang lihai bersolek di media sosial namun keropos secara integritas. Penggunaan media sosial oleh aparatur pemerintah harus kembali ke khitahnya: sebagai sarana edukasi, transparansi, dan pelayanan publik.
Kami di Aliansi Pemuda Anti Korupsi akan terus memelototi setiap aktivitas digital para pemangku kebijakan, terutama di wilayah Jawa Barat. Jangan sampai media sosial menjadi celah baru bagi praktik maladministrasi dan degradasi moral bangsa.
Integritas itu satu, tidak boleh ada wajah ganda dalam pengabdian.
Oleh: R. Yadi Suryadi (Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi)







