Ketergantungan Akut pada Sarimukti, Pemkot Bandung Desak Pemprov Jabar Tetapkan Status Darurat Sampah

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Tata kelola sampah di Kota Bandung kembali berada di titik kritis. Dipicu oleh lonjakan volume sampah selama masa libur panjang sejak Lebaran hingga rangkaian long weekend terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini resmi mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

​Langkah krusial ini diambil sebagai respons atas meningkatnya tekanan luar biasa terhadap sistem pengelolaan sampah hilir kota, yang hingga kini dinilai belum mandiri dan masih bergantung sepenuhnya pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti.

​Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, tidak menampik bahwa lonjakan aktivitas masyarakat dan membanjirnya kunjungan wisatawan berdampak langsung pada ekstremnya peningkatan volume residu sampah harian. Kondisi ini memperparah kerentanan sistem pembuangan karena Kota Bandung sama sekali tidak memiliki tempat pembuangan akhir mandiri.

​”Selama musim liburan ini, mulai dari libur Lebaran sampai long weekend berturut-turut, beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (1/6/2026).

Baca juga:  Motivasi Warga Bersama Babinsa Bumiayu Jaga Lingkungan Sehat Dan Asri

​Keterbatasan kuota pembuangan residu ke Sarimukti yang dikendalikan oleh Pemprov Jabar disinyalir menjadi faktor penentu kelancaran pembersihan kota. Farhan mengungkapkan, pihaknya sangat bergantung pada diskresi dan kebijakan pemerintah provinsi dalam hal peminjaman atau penambahan kuota pembuangan.

​Meskipun Farhan memberikan apresiasi atas langkah responsif Gubernur Jawa Barat yang sempat membuka tambahan kuota pengangkutan darurat guna mencegah penumpukan di jalan-jalan protokol, ia menegaskan bahwa solusi jangka pendek tersebut tidak menyelesaikan akar masalah dari sistem zonasi regional ini.

​Menurut Farhan, Pemkot Bandung secara paralel terus dipaksa memacu kapasitas pengolahan sampah di hulu melalui berbagai fasilitas lokal yang ada. Namun secara teknis hukum dan lingkungan, residu akhir yang tidak dapat didaur ulang tetap membutuhkan kepastian hukum ruang pembuangan akhir yang memadai.

​”Kami bisa melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Tetapi untuk sisa residu tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi,” tegasnya.

​Saat ini, publik dan jajaran birokrasi Kota Bandung tengah menunggu kepastian hukum dari Pemprov Jawa Barat terkait legalitas usulan status darurat sampah tersebut, yang pengajuannya diklaim telah disesuaikan dengan indikator baku Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca juga:  PMII serukan Darurat Pangan Nasional: Pemerintah Harus Cepat Mencari Solusi

​Secara regulasi, jika status darurat ini disetujui, Pemkot Bandung akan memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk melakukan diskresi anggaran, mempercepat birokrasi penanganan persampahan, serta mengambil langkah-langkah taktis kedaruratan yang lebih agresif tanpa terbentur hambatan administratif normal.

​Di sisi lain, Farhan mengingatkan bahwa pemenuhan aspek legalitas darurat dari pemerintah tidak akan berjalan optimal tanpa adanya perubahan radikal pada perilaku hulu. Ia mendesak adanya penguatan kolaborasi serta peningkatan kesadaran masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan untuk menekan timbulan sampah langsung dari sumbernya melalui pemilahan mandiri.

​”Ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks,” pungkasnya. (PM/Red)