Porosmedia.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan komitmennya untuk menyewakan rumah sementara bagi warga yang terdampak pembongkaran bangunan di kawasan Situ Ciburuy, Kabupaten Bandung Barat. Kebijakan tersebut berlaku selama satu tahun, sambil menunggu solusi jangka panjang terkait hunian permanen.
KDM menyampaikan langsung kebijakan itu ketika menemui warga di kawasan Situ Ciburuy, Minggu (21/9/2025). Langkah ini merupakan bagian dari program revitalisasi untuk mengembalikan fungsi ekologis dan daya tampung air situ.
“Beri saya waktu untuk mencari solusi permanen. Sementara ini, warga akan kami fasilitasi kontrakan rumah selama setahun,” ujar KDM di hadapan warga.
Menurut data yang diperoleh dari dialog dengan RT setempat, terdapat sedikitnya 12 keluarga yang terdampak langsung akibat pembongkaran. Mereka sebelumnya menempati lahan milik kawasan Situ Ciburuy yang secara hukum merupakan bagian dari daerah resapan air.
Warga Minta Kebijakan Tambahan
Meski mayoritas warga menerima kebijakan revitalisasi, mereka tetap meminta pemerintah memperhatikan biaya kepindahan. Hal ini diungkapkan Kepala Desa Ciburuy, Firmansyah.
“Intinya warga bisa memahami dan menerima. Namun mereka berharap ada kebijaksanaan pemerintah, baik bupati maupun gubernur, untuk membantu biaya pindah,” ujarnya.
Tercatat, normalisasi Situ Ciburuy berdampak pada 10 RW di sekitarnya.
Daya Tampung Menurun Drastis
Kepala Dinas Sumber Daya Air Jabar, Dikky Ahmad Sidik, mengungkapkan bahwa daya tampung Situ Ciburuy yang semestinya mencapai 25 hektare kini hanya berfungsi sekitar 15 hektare.
“Kapasitas situ sudah jauh berkurang. Maka, selain pembongkaran bangunan ilegal, kami juga akan melakukan pengerukan agar daya tampung kembali normal,” jelasnya.
Revitalisasi Situ Ciburuy memang langkah penting untuk penyelamatan lingkungan dan mitigasi bencana, namun kebijakan relokasi warga masih menimbulkan pertanyaan. Kontrak rumah hanya setahun jelas bukan solusi permanen, sementara pencarian lahan pengganti membutuhkan proses panjang dan tidak sederhana.
Tanpa perencanaan matang, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah sosial baru, mulai dari ketidakpastian hunian hingga beban biaya hidup warga yang semakin berat. Janji gubernur perlu dikawal dengan regulasi jelas, alokasi anggaran yang memadai, serta koordinasi antara Pemprov Jabar, Pemkab Bandung Barat, dan warga terdampak.







