Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui kolaborasi lintas sektor kembali menggelar Gelar Seni dan Budaya Tamansari 2026 bertajuk “Neuleuman Walungan” di kawasan Taman Cascade Sungai Cikapundung dan sekitarnya pada Sabtu (15/8/2026). Rangkaian acara yang diwarnai kaulinan tradisional, aksi kukuyaan, bebersih sungai, hingga bazaar UMKM Buruan SAE ini digadang-gadang sebagai ruang edukasi sekaligus langkah strategis merawat ingatan kolektif warga terhadap tradisi Sunda yang kian tergerus zaman.
Namun, di balik maraknya antusiasme warga dan deretan agenda seremonial tersebut, muncul pertanyaan kritis: sejauh mana festival tahunan ini efektif menjadi benteng pertahanan kebudayaan di era gempuran digitalisasi dan modernisasi perkotaan?
Geliat Kaulinan Baheula dan Kerinduan Generasi Muda
Di tengah gempuran gawai dan gim daring, hadirnya kaulinan barudak (permainan tradisional Sunda) dalam Festival Tamansari menjadi salah satu daya tarik utama, khususnya bagi kalangan pelajar.
Meti Gandayani, seorang guru SMP Pertiwi Kota Bandung yang hadir membawa rombongan siswanya, mengungkapkan bahwa keterlibatan anak didik dalam festival ini memberikan pengalaman empiris yang berharga.
“Kami datang berdasarkan undangan untuk mengikutsertakan anak-anak dalam berbagai kegiatan, terutama permainan zaman baheula. Apa yang dimainkan anak-anak hari ini adalah bagian dari pengalaman masa kecil kami dulu. Keberadaan permainan tradisional ini amat penting untuk terus dijaga agar tidak hilang dilindas zaman,” ujar Meti saat ditemui di lokasi acara.
Kehadiran ruang interaktif seperti ini dinilai tak sekadar menghadirkan nostalgia bagi generasi senior, melainkan menjadi jembatan penghubung nilai-nilai kebersamaan dan karakter gotong royong bagi generasi Gen-Z dan Alpha.
Payung Hukum Perda No. 7/2023: Tuntutan dari Implementasi Seremonial ke Aksi Nyata
Festival Seni dan Budaya Tamansari 2026 ini diakui pihak dinas terkait sebagai bagian dari pengejawantahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mengacu pada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan, menegaskan bahwa kegiatan ini disusun untuk memberikan wadah pelestarian yang sistematis bagi kebudayaan lokal. Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengkajian Budaya Disbudpar Kota Bandung, Indra Andika Arifiana, yang menggarisbawahi pentingnya intervensi pemerintah dalam menyelamatkan OPK yang mulai terancam punah.
“Kita harus melestarikan OPK tentang kebudayaan yang sudah mulai hilang. Pemerintah berupaya mengenalkan kembali mainan-mainan tradisional kepada masyarakat luas melalui ruang publik seperti ini,” tegas Indra.
Gagasan ini turut didukung oleh Wanoja Jajaka Budaya Jawa Barat 2026, Cecep Agus Setiawan dan Ayka Salsabila Fandani. Cecep menilai festival yang memadukan kuliner tradisional, kaulinan barudak, dan seni pertunjukan merupakan Oase pelestarian budaya yang interaktif.
Namun, pengamat kebudayaan daerah kerap mengingatkan bahwa pelestarian 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sebagaimana diamanatkan Perda No. 7/2023 tidak boleh berhenti pada momentum keriuhan festival saja. Penguatan kurikulum kebudayaan lokal di sekolah-sekolah dasar dan menengah, ketersediaan fasilitas ruang publik yang ramah anak di tiap kelurahan, serta integrasi pemajuan budaya ke dalam ekosistem ekonomi kreatif dinilai menjadi kunci keberlanjutan yang sesungguhnya.
Ekologi dan Budaya: Menautkan Cikapundung dengan Kesadaran Lingkungan
Satu hal mendasar yang membedakan Festival Tamansari 2026 adalah pengangkatan tema “Neuleuman Walungan” (Menyelami Sungai). Rangkaian aksi kukuyaan (menyusuri sungai dengan ban/perahu) serta kerja bakti bebersih Sungai Cikapundung menjadi pesan simbolis bahwa kebudayaan Sunda pada hakikatnya tak pernah terpisah dari pemeliharaan alam dan lingkungan hidup (ekoliterasi).
Pengintegrasian aktivitas kelestarian sungai dan pameran ketahanan pangan lokal Buruan SAE membuktikan bahwa pemajuan kebudayaan Kota Bandung idealnya berjalan selaras dengan penataan lingkungan urban.
Masyarakat berharap, konsistensi Pemerintah Kota Bandung bersama instansi terkait dalam mengawal Perda Pemajuan Kebudayaan tidak berhenti di atas panggung seremoni tahunan, melainkan wujud nyata dalam kebijakan publik sehari-hari—agar kebudayaan Sunda tidak sekadar jadi ingatan zaman baheula, melainkan identitas hidup masyarakat Kota Bandung di masa depan. (Redaksi porosmedia.com)







