Porosmedia.com, Bandung – Memasuki kuartal IV tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dihadapkan pada serangkaian momentum transisi kebijakan publik yang krusial. Dinamika tata kelola pemerintahan daerah kali ini mencakup penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan aset dan ruang usaha daerah, penguatan jaring pengaman sosial, hingga percepatan proyek fisik menjelang puncak musim penghujan.
Rangkaian kebijakan dan respons kewilayahan tersebut menjadi tolok ukur sejauh mana efektivitas kepemimpinan Pemkot Bandung dalam menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus mendorong percepatan ekonomi lokal.
Transisi Aparatur dan Penataan SDM Kewilayahan
Pada Apel Mulai Bekerja yang dirangkaikan dengan penyerahan petikan SK Kenaikan Pangkat di Plaza Balai Kota Bandung, Pemkot Bandung secara resmi melepas 58 PNS yang memasuki masa purnatugas per TMT 1 Oktober 2026. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan pentingnya kontinuitas nilai dedikasi dan integritas bagi para ASN aktif di tengah kompleksitas tantangan pelayanan publik.
Di saat yang sama, komitmen tata kelola SDM juga ditunjukkan melalui langkah proaktif penanganan dampak sosial perubahan pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Melalui pemetaan kompetensi oleh Faunaland terhadap 57 karyawan terdampak dari total 121 eks karyawan, Pemkot Bandung mengoordinasikan rencana penempatan kerja lintas perangkat daerah melalui pola outsourcing maupun kontrak perorangan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menjelaskan bahwa skema penempatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan riil perangkat daerah dan kompetensi teknis pekerja—mulai dari perawatan satwa, operasional, hingga administrasi—guna memberikan kepastian mata pencaharian bagi tenaga kerja terdampak.
Penataan Pasar Ciroyom: Tertib Administrasi dan Kelayakan Investasi
Sektor pengelolaan aset daerah menjadi sorotan utama seiring berjalannya revitalisasi Pasar Ciroyom oleh Perumda Pasar Juara Kota Bandung. Pembangunan dan penataan fasilitas pasar seluas 9.000 meter persegi ini didasari hasil uji keandalan bangunan yang menunjukkan penurunan fungsi kritis, salah satunya sistem instalasi listrik yang kelayakannya hanya tersisa sekitar 27 persen.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara, Pradana Aditya Wicaksana, memaparkan bahwa setelah berakhirnya masa kerja sama dengan pihak ketiga (PT APJ) pada 2024 dan berakhirnya hak pakai lantai satu pada 2 Oktober 2025, langkah penataan diakselerasi berlandaskan Hak Guna Bangunan (HGB) Keputusan Nomor 187/HGB/BPN-32.73/V/2026 tanggal 11 Mei 2026.
Dalam aspek penetapan tarif pemanfaatan ruang dagang selama 20 tahun melalui Surat Perjanjian Tempat Berjualan (SPTB), Perumda Pasar Juara mengacu pada kajian independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP):
- Pedagang Eksisting (Lama): Diberikan harga dasar protektif sebesar Rp12 juta/m².
- Pedagang Baru: Dikenakan harga dasar sebesar Rp23 juta/m².
- Skema Progresif: Diterapkan bagi pemilik lebih dari satu unit guna mencegah monopolitisasi dan komersialisasi sewa pihak ketiga.
Progres registrasi pembelian ruang dagang telah mencapai 70,2 persen (743 dari total 1.054 unit). Pemkot Bandung menargetkan revitalisasi fisik berlangsung secara bertahap selama dua tahun, dengan merelokasi pedagang secara parsial ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) di area eks-terminal utara agar roda ekonomi tidak terhenti. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ciroyom, Haji Dadi, serta perwakilan pedagang mendorong agar akselerasi penataan fisik dan penertiban fasilitas pendukung seperti area parkir dan lorong pasar dapat terealisasi sebelum momen Ramadan.
Penegakan Ketenteraman Masyarakat dan Fungsi Ruang Publik
Langkah tegas penataan ruang kota juga ditunjukkan Satpol PP Kota Bandung melalui penertiban 20 bangunan liar tanpa bukti kepemilikan di sepanjang Jalan Ciumbuleuit. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Mochamad Harry Chrismarjadi, bersama Camat Cidadap, Maulana Fatahudin, menegaskan tindakan pembersihan lahan menggunakan alat berat tersebut dilakukan setelah melalui prosedur sosialisasi hingga Surat Peringatan (SP) 3.
Penertiban ini difokuskan untuk memulihkan kembali (normalisasi) fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta membuka akses saluran drainase yang tertutup bangunan permanen. Pemkot Bandung memastikan operasional pedagang kaki lima (PKL) tetap diperbolehkan selama mematuhi regulasi ketertiban, kebersihan, dan batas waktu, tanpa dipungut biaya retribusi liar. Normalisasi ruang publik secara bertahap juga dijadwalkan menyasar kawasan Jalan Hasanuddin dan Jalan Teuku Umar.
Infrastruktur Antisispasi Bencana dan Kesiapsiagaan Kesehatan
Menghadapi perubahan cuaca ekstrem dan potensi genangan air, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung mengebut penyelesaian 79 paket pekerjaan drainase dan trotoar sepanjang 15,4 kilometer per akhir September 2026.
Kepala Bidang Drainase dan Trotoar DSDABM, Kiki Rosani Rifqi, mencatat realisasi fisik pembangunan drainase (9 paket, 3,9 km), rehabilitasi trotoar (9 paket, 1,9 km), dan pembangunan trotoar (11 paket, 2,4 km) telah mencapai 100 persen dari target tahunan. Sementara itu, 50 paket rehabilitasi drainase sepanjang 7,2 km dari target 14 km terus diakselerasi, termasuk penyelesaian crossing drainase Jalan Turangga dan penanganan kawasan strategis Cisaranten serta Samsat Soekarno Hatta yang ditargetkan tuntas sebelum puncak musim hujan Oktober ini.
Di bidang kesehatan publik, Dinas Kesehatan Kota Bandung menerbitkan Surat Edaran Nomor 17598-Dinkes/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan ISPA dan Influenza-like Illness (ILI) menyusul tren kenaikan kasus pada pemantauan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Seluruh puskesmas dan rumah sakit diinstruksikan memperkuat mitigasi pencegahan, tata laksana rujukan, serta edukasi protokol kesehatan bagi masyarakat.
Isu pengelolaan sampah lingkungan juga terus ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dadang Setiawan, dan Komisi IV DPRD Kota Bandung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri. Dengan volume timbulan sampah Kota Bandung yang mencapai 1.511 ton per hari—sementara kuota pembuangan ke TPA Sarimukti dibatasi 800 ton/hari dan kapasitas pengolahan lokal berkisar 250–300 ton/hari—masyarakat diimbau memperkuat pemilahan sampah organik dan anorganik dari sumber rumah tangga untuk menekan risiko penularan penyakit berbasis lingkungan.
Jaringan Perlindungan Sosial dan Penguatan Pengupahan Regional
Sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan masyarakat, Pemkot Bandung menetapkan target pendaftaran Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencakup 435.416 Kepala Keluarga (KK) atau 50 persen dari total populasi KK hingga Desember 2026. Program intervensi pangan “Pangersa” 2026 yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) juga dipastikan menjangkau 1.832 keluarga sasaran (1.232 Keluarga Rentan Rawan Pangan dan 600 Keluarga Risiko Stunting) melalui penyaluran bahan pangan bergizi dan edukasi B2SA.
Sementara itu, menjaga iklim investasi dan hubungan industrial yang kondusif menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2027, Disnaker Kota Bandung telah mengkonsolidasikan Dewan Pengupahan Kota Bandung periode 2026–2029. Pendekatan berbasis data objektif BPS, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta kajian akademisi dijadikan landasan utama untuk menjembatani kepentingan fungsional antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha (Apindo/Kadin).
Edukasi Kepemudaan dan Pembentukan Karakter
Di sektor pendidikan dan pembinaan generasi muda, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memberikan arahan langsung pada dua agenda edukasi publik. Saat menghadiri Talk Show di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Erwin mendorong civitas akademika dan mahasiswa untuk aktif turun ke masyarakat dalam gerakan edukasi pencegahan HIV dan pergaulan berisiko, sekaligus mengikis stigma negatif terhadap Orang dengan HIV (ODHIV).
Selain itu, apresiasi juga disampaikan dalam pembukaan Lomba Cerdas Cermat HAM Tingkat SMP se-Kota Bandung Ke-7 yang menetapkan tim SMPN 66 Bandung sebagai juara pertama sekaligus Duta HAM Kota Bandung, serta penyelenggaraan Lomba Paduan Suara World Coconut Day III di Gedung RRI Bandung yang melibatkan 1.000 pelajar.
Analisis Redaksi Poros Media:
Rangkaian kebijakan Pemkot Bandung di akhir September 2026 menunjukkan komitmen pada prinsip tata kelola yang terukur (evidence-based policy). Meski demikian, kunci keberhasilan seluruh program ini amat bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan, ketepatan waktu eksekusi infrastruktur drainase sebelum cuaca ekstrem meluas, serta transparansi publik dalam setiap tahapan relokasi aset daerah. (Redaksi Poros Media)







