By. Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.AP. Advokat, Konsultan Hukum & Mediator
Porosmedia.com – “Dalam sengketa tanah, apakah yang harus dipercaya: dokumennya, sejarahnya, atau penguasaan fisiknya?”
Pertanyaan tersebut tampak sederhana, tetapi dalam praktik sengketa pertanahan justru dapat menjadi persoalan hukum yang sangat kompleks.
Satu bidang tanah dapat diklaim oleh dua pihak dengan dasar yang berbeda:
● dokumen melawan dokumen;
● dokumen melawan penguasaan fisik;
● Letter C melawan sertipikat;
● warkah melawan peta bidang;
● riwayat tanah melawan keadaan fisik.
Lalu, siapa yang benar?
Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan siapa yang lebih dahulu menunjukkan dokumen, siapa yang lebih lama menguasai tanah, atau siapa yang memiliki sertipikat.
Dalam sengketa pertanahan, yang diuji adalah konstruksi hukum dan pembuktiannya secara keseluruhan.
I. SENGKETA TANAH ADALAH COLLISION OF RIGHTS
Sengketa pertanahan pada dasarnya terjadi ketika dua pihak atau lebih mendalilkan adanya hubungan hukum terhadap objek tanah yang sama.
Pihak pertama mungkin mendasarkan klaimnya pada sertipikat.
Pihak kedua mungkin menunjukkan Letter C, girik, eigendom, akta, surat pelepasan hak, atau dokumen historis lainnya.
Pihak lain mungkin justru mengatakan:
“Saya yang menguasai dan menggunakan tanah ini selama puluhan tahun.”
Di sinilah terjadi collision of rights—pertemuan atau benturan berbagai dasar klaim terhadap satu objek tanah.
Namun, benturan dokumen tidak selalu berarti benturan hak yang otomatis menentukan siapa pemiliknya.
Setiap dokumen harus dilihat:
● siapa yang menerbitkan;
● kapan diterbitkan;
● atas nama siapa;
● mengenai objek yang mana;
● berdasarkan dokumen apa;
● bagaimana riwayat peralihannya;
● apakah objeknya sama;
● apakah batas dan luasnya sesuai;
serta apakah data tersebut konsisten dengan data pertanahan lainnya.
II. SERTIPIKAT: KUAT, TETAPI BUKAN BERARTI TIDAK DAPAT DIUJI
Salah satu prinsip penting dalam hukum pertanahan terdapat dalam Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997.
Sertipikat merupakan alat pembuktian yang kuat. Data fisik dan data yuridis di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar sepanjang belum dibuktikan sebaliknya dan sesuai dengan buku tanah serta surat ukur.
Artinya, sertipikat mempunyai kedudukan pembuktian yang penting.
Tetapi kata yang digunakan oleh hukum adalah:
“alat pembuktian yang kuat”
bukan:
“alat pembuktian yang mutlak dan tidak dapat dipersoalkan.”
Dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia, kekuatan sertipikat tetap ditempatkan dalam kerangka sistem publikasi yang tidak menjadikan seluruh data pertanahan kebal dari pengujian. Penjelasan PP 24/1997 bahkan menerangkan bahwa masih dimungkinkan adanya pembuktian sebaliknya.
Maka, dalam sengketa:
sertipikat harus dihormati sebagai alat bukti kuat, tetapi dalil lawannya tetap harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah.
III. LETTER C BUKAN SERTIPIKAT
Bagaimana jika satu pihak memegang sertipikat, sedangkan pihak lainnya menunjukkan Letter C?
Jawabannya tidak cukup dengan mengatakan:
“Sertipikat pasti menang.”
Tetapi juga tidak tepat mengatakan:
“Letter C pasti membuktikan kepemilikan.”
PP Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan dokumen sejenis yang diterbitkan kepala desa/lurah/camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Mahkamah Agung juga dalam materi yurisprudensinya menjelaskan kedudukan catatan Letter C dalam sengketa: tanpa dukungan alat bukti lain, Letter C tidak dengan sendirinya menguatkan dalil kepemilikan atas tanah yang disengketakan.
Karena itu, Letter C harus dibaca sebagai bagian dari rantai sejarah tanah, bukan secara otomatis sebagai sertipikat hak atas tanah.
IV. DOKUMEN VS PENGUASAAN FISIK
Bagaimana jika satu pihak mempunyai dokumen, tetapi pihak lainnya menguasai tanah secara fisik selama puluhan tahun?
Ini menjadi persoalan yang jauh lebih kompleks.
Penguasaan fisik adalah fakta.
Sedangkan hak adalah konstruksi hukum.
Keduanya berhubungan, tetapi tidak selalu identik.
PP 24/1997 Pasal 24 ayat (2) memang mengenal pembuktian berdasarkan kenyataan penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, apabila bukti tertulis tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap, dengan persyaratan antara lain itikad baik, keterbukaan, kesaksian yang dapat dipercaya, serta tidak adanya keberatan dari pihak lain.
Karena itu: Menguasai tanah 20 tahun bukan rumus otomatis menjadi pemilik.
Sebaliknya: Memiliki dokumen lama juga bukan berarti seluruh persoalan hukum telah selesai.
Yang harus diuji adalah hubungan antara bukti, fakta penguasaan, objek tanah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
V. WARKAH VS PETA BIDANG
Dalam sengketa pertanahan, sering muncul persoalan yang sangat teknis:
Bagaimana jika warkah mengatakan sesuatu, tetapi peta bidang menunjukkan sesuatu yang berbeda?
Di sinilah pentingnya membedakan:
DATA YURIDIS
Siapa pemegang hak, dasar perolehan, riwayat peralihan, dan dokumen pendukung.
DATA FISIK
Letak, batas, luas, bentuk, dan posisi bidang tanah.
Keduanya harus dibaca secara terpadu.
Peta bidang tidak berdiri sendiri.
Warkah juga tidak berdiri sendiri.
Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 bahkan membuka mekanisme perubahan atau pembatalan peta bidang berdasarkan antara lain keberatan pihak berbatasan, hasil kajian teknis, atau penyelesaian sengketa penguasaan dan kepemilikan.
Dengan demikian: Peta harus diuji terhadap keadaan fisik dan data administrasi; warkah harus diuji terhadap riwayat serta objek yang sebenarnya.
VI. RIWAYAT TANAH VS KEADAAN FISIK
Satu persoalan yang sering luput adalah:
Apakah tanah yang disebut dalam dokumen lama benar-benar tanah yang sama dengan tanah yang sekarang disengketakan?
Ini pertanyaan fundamental.
Sebab nama kampung dapat berubah.
Batas desa dapat berubah.
Nomor persil dapat berubah.
Luas dapat berbeda akibat pengukuran.
Nama pemilik dapat berubah.
Bahkan satu bidang tanah dapat mengalami pemecahan, penggabungan, atau peralihan.
Karena itu, pemeriksaan sengketa harus melakukan rekonstruksi objek tanah:
dokumen lama → persil → batas lama → riwayat peralihan → pengukuran → peta → bidang sekarang.
Jika objeknya saja tidak dapat dipastikan identik, maka membandingkan dua dokumen menjadi tidak cukup.
VII. DALAM SENGKETA, BUKTI HARUS DILIHAT SEBAGAI SATU KESATUAN
Tidak ada satu jenis bukti yang boleh langsung dipisahkan dari keseluruhan konstruksi perkara.
Misalnya: Sertipikat → menunjukkan data hak yang terdaftar.
Buku tanah → menunjukkan data pendaftaran yang menjadi dasar sertipikat.
Surat ukur/peta bidang → menunjukkan data fisik.
Warkah → membantu menelusuri dasar dan proses administrasi.
Letter C/Girik → dapat menjadi petunjuk riwayat atau penguasaan sesuai konteks hukumnya.
Akta peralihan → menunjukkan transaksi/peralihan tertentu.
Bukti pembayaran pajak → dapat menjadi bukti pendukung, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan hak.
Penguasaan fisik → menunjukkan fakta penguasaan yang harus diuji dasar hukumnya.
Saksi → menerangkan fakta yang diketahuinya.
Masing-masing memiliki fungsi pembuktian yang berbeda.
VIII. KHUSUS TANAH BEKAS EIGENDOM VERPONDING
Untuk tanah bekas Eigendom Verponding, persoalannya menjadi lebih khusus.
PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara; pendaftarannya menggunakan mekanisme yang antara lain mensyaratkan pernyataan penguasaan fisik, dua saksi, itikad baik, keterbukaan, dan tidak dipermasalahkan pihak lain.
Maka dalam sengketa bekas Eigendom Verponding, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan:
“Siapa yang memegang Eigendom?”
Tetapi harus bergerak lebih jauh:
Bagaimana riwayat haknya?
Di mana objeknya sekarang?
Siapa yang menguasai secara fisik?
Apa dasar penguasaannya?
Apakah ada peralihan?
Bagaimana status tanah menurut hukum pertanahan sekarang?
Apakah terdapat pihak lain yang keberatan?
IX. KETIKA TANAH SUDAH MENJADI OBJEK PERKARA
Jika sengketa telah masuk ke pengadilan, persoalannya tidak lagi semata-mata administratif.
PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 92 mengatur bahwa apabila tanah menjadi objek perkara pengadilan, objek status quo, atau objek sita pengadilan dalam kondisi yang ditentukan, Kepala Kantor Pertanahan menolak pendaftaran peralihan atau pembebanan hak. Pasal 93 juga memungkinkan hakim meminta pengukuran untuk memastikan letak dan batas objek yang disengketakan.
Artinya, ketika sengketa sudah masuk wilayah yudisial, status objek, bukti, batas dan riwayatnya harus dipertanggungjawabkan dalam mekanisme pembuktian perkara.
X. JADI, SIAPA YANG HARUS DIPERCAYA?
Jawabannya bukan:
“yang memegang dokumen.”
Bukan pula semata-mata:
“yang menguasai tanah.”
Dan bukan pula sekadar:
“yang memiliki sertipikat.”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
Siapa yang mampu membuktikan dalil haknya terhadap objek tanah yang sama dengan alat bukti yang sah, relevan, konsisten, dan memiliki hubungan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan?
Inilah inti hukum pembuktian.
Pengadilan tidak semestinya bekerja dengan logika:
dokumen lama = pasti benar
atau:
penguasaan lama = pasti benar
atau:
sertipikat = tidak mungkin salah.
Yang harus diuji adalah keseluruhan konstruksi pembuktian.
XI. FORMULA LEGAL DUE DILIGENCE DALAM SENGKETA TANAH
Untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, dapat digunakan formula:
SUBJEK
Siapa yang mengklaim?
OBJEK
Tanah yang mana?
DASAR HAK
Atas dasar apa hak tersebut diklaim?
RIWAYAT
Bagaimana hak tersebut diperoleh dan berpindah?
DATA FISIK
Apakah luas, batas dan letaknya sesuai?
DATA YURIDIS
Apakah dokumen dan peralihan dapat dibuktikan?
PENGUASAAN
Siapa yang secara nyata menguasai dan berdasarkan apa?
DATA BPN
Apa yang tercatat dalam buku tanah, surat ukur, peta dan warkah?
SENGKETA
Apakah terdapat keberatan, perkara, sita, atau pencatatan kasus?
PEMBUKTIAN
Bukti mana yang saling menguatkan dan mana yang justru bertentangan?
XII. PRINSIP PENTING EPISODE 7
DOKUMEN HARUS DIUJI.
RIWAYAT HARUS DITELUSURI.
OBJEK HARUS DIIDENTIFIKASI.
PENGUASAAN HARUS DIBUKTIKAN.
DATA FISIK DAN YURIDIS HARUS SINKRON.
DAN SELURUHNYA HARUS DITEMPATKAN DALAM HUKUM PEMBUKTIAN.
Sebab sengketa tanah bukan kompetisi siapa yang paling banyak membawa dokumen.
Sengketa tanah adalah proses untuk menemukan hubungan hukum yang paling dapat dibuktikan terhadap objek yang disengketakan.
XIII. REFLEKSI FILOSOFIS
Tanah menyimpan sejarah.
Dokumen menyimpan catatan.
Penguasaan menyimpan fakta.
Peta menyimpan posisi.
Warkah menyimpan proses administrasi.
Sertipikat memberikan tanda bukti hak.
Tetapi ketika semuanya bertabrakan, hukum meminta satu hal:
PEMBUKTIAN.
Karena itu, pertanyaan:
“Dokumen, sejarah, atau penguasaan—mana yang harus dipercaya?”
harus dijawab dengan pertanyaan yang lebih mendasar:
“Mana yang dapat dibuktikan secara sah, konsisten, dan mempunyai hubungan hukum dengan objek yang disengketakan?”
Di situlah opini berakhir dan hukum pembuktian dimulai.
KESIMPULAN EPISODE 7
Dalam sengketa tanah, tidak semua dokumen mempunyai bobot pembuktian yang sama, tidak semua penguasaan membuktikan hak, dan tidak setiap ketidaksesuaian administrasi otomatis menentukan siapa pemiliknya.
Sertipikat mempunyai kedudukan sebagai alat pembuktian yang kuat, tetapi tetap berada dalam sistem hukum yang memungkinkan pembuktian sebaliknya.
Sementara dokumen lama seperti Letter C, surat keterangan tanah, maupun dokumen historis lainnya harus ditempatkan sesuai fungsi dan kedudukan hukumnya. Untuk tanah bekas hak Barat, PP 18/2021 memberikan rezim khusus yang harus diperiksa secara tersendiri.
Maka prinsip Episode 7 adalah:
“Dalam sengketa tanah, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras mengklaim, paling lama menguasai, atau paling banyak membawa dokumen; kebenaran hukum dibangun melalui pembuktian yang utuh antara subjek, objek, riwayat, data fisik, data yuridis, dan dasar perolehan hak.”
Kang Tias, 1.10.26.3
Adv. Dr. Setiadin, S.H., M.H., M.AP.







