Porosmedia.com, Tasikmalaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat resmi memperkuat sinergi lintas instansi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Tasikmalaya, Selasa (12/05/2026). Langkah ini diikuti secara serentak oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kolaborasi ini merupakan manifestasi komitmen kedua lembaga dalam mengoptimalkan koordinasi terkait penanganan persoalan hukum di sektor agraria. Fokus utama kerja sama ini mencakup pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya, khususnya dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar. menegaskan bahwa kemitraan dengan Korps Adhyaksa sangat krusial untuk menciptakan kepastian hukum pertanahan. Sinergi ini diproyeksikan mampu mempercepat penyelesaian sengketa serta konflik pertanahan yang selama ini menjadi tantangan di lapangan.
”Kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam mendukung tata kelola administrasi pertanahan yang akuntabel. Dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan, kami berharap setiap kebijakan dan pelayanan publik yang dihasilkan memiliki mitigasi risiko hukum yang kuat,” ujarnya.
Selain aspek litigasi dan non-litigasi, PKS ini juga bertujuan untuk:
Optimalisasi Pelayanan Publik: Mewujudkan pelayanan yang transparan dan bebas dari praktik maladministrasi.
Penyelamatan Aset Negara: Memperkuat legalitas aset-aset pemerintah melalui sertifikasi yang sah secara hukum.
Reformasi Birokrasi: Mendorong penguatan integritas pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan RI dalam melayani masyarakat.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan antara Kanwil BPN Jabar, Kantah Kabupaten/Kota, Kejati Jabar, hingga Kejari di daerah, diharapkan tercipta iklim pertanahan yang kondusif. Langkah preventif ini diambil guna memastikan hak-hak masyarakat atas tanah terlindungi secara berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







