Pasca Pengumuman DCS, KPU Provinsi Jawa Barat Terima Masukan dan Tanggapan dari Masyarakat Terhadap Calon Anggota DPD dan DPRD

Pasca Pengumuman DCS, KPU Provinsi Jawa Barat Terima Masukan dan Tanggapan dari Masyarakat Terhadap Calon Anggota DPD dan DPRD

Porosmedia.com, Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta DCS Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor 1211/PL.01.4-PU/32/2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Lalu sebelumnya juga terbit dengan surat Nomor 1196/PL.01.4-PU/32/2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dari pengumuman tersebut, setidaknya terdapat 54 orang calon sementara Anggota DPD Jabar serta sebanyak 1.854 orang calon sementara Anggota DPRD Provinsi Jabar.

Selain itu dalam kedua surat tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat juga menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota DPD dan DPRD Provinsi Jabar.

Berikut kami informasikan terkait prosedur pengiriman masukan dan tanggapan ke KPU Provinsi Jawa Barat terhadap DCS yang terdaftar.

Penerimaan Masukan dan Tanggapan Terhadap DCS Anggota DPD Jawa Barat

Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS yang telah diumumkan.

Baca juga:  Tiga Ribu Surat Suara DPR RI di Purwakarta Rusak

Hal itu berkenaan dengan ketentuan dalam Pasal 179 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023 secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Jawa Barat melalui:

  1. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
  2. Kantor KPU Provinsi Jawa Barat dengan alamat Jalan Garut No. 11 Bandung
  3. Email: [email protected].
  4. Foto calon anggota sementara anggota DPD RI dapat dilihat pada laman dan media sosial resmi KPU Provinsi Jawa Barat.

Masukan dan Tanggapan Terhadap Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

Masyarakat juga dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, silakan perhatikan hal-hal tersebut:

  1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Jawa Barat melalui:
    a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
    b. kantor KPU Provinsi dengan alamat Jl. Garut 11
    c. email : [email protected]
  3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Jawa Barat.
  4. Foto Calon Anggota sementara anggota DPRD dapat dilihat pada laman dan media sosial resmi KPU Provinsi Jawa Barat.
Baca juga:  Proyek Rempang Eco City Terjadi Kekerasan, Ini Sikap Muhammadiyah

Silakan kunjungi artikel kami berjudul “KPU Jawa Barat Rilis Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD dan DPRD Provinsi Jabar” untuk melihat lampiran surat Pengumuman DCS, serta lampiran daftar lengkap calon Anggota DPD dan DPRD Jawa Barat.