Oleh :
Singky Soewadji
Porosmedia.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi memberikan surat peringatan kepada Mason Elephant Park, Bali, pada 13 Januari 2026, menyusul temuan masih adanya praktik peragaan Gajah tunggang di kawasan tersebut.
Aktivitas itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan satwa dan komitmen perlindungan Gajah sebagai satwa dilindungi.
Kemenhut menegaskan bahwa pengelola diminta menghentikan atraksi yang bersifat eksploitasi, serta menyesuaikan seluruh kegiatan wisata dengan standar konservasi dan edukasi.
Pemerintah juga membuka kemungkinan sanksi lanjutan apabila peringatan tersebut tidak ditindak lanjuti.
Sebelumnya Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) telah mengeluarkan surat edaran Nomer 6 Tahun 2025 di tanda tangani oleh Dirjen KSDAE Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko S.Hut M.Sc tertanggal 18 Desember 2025, malarang Gajah di tunggangi di semua Lembaga Konservasi di Indonesia. Ini merupakan kabar baik bagi dunia konservasi, khususnya bagi para pemerhati dan pecinta Gajah.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi melarang Gajah di tunggangi di Lembaga Konservasi atau Kebun Binatang.
Bagaimana pelaksaaannya, tergantung Balai dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di lapangan.
Saat ini jumlah Gajah di Lembaga Konservasi terbanyak berada di Pulau Bali dan Taman Safari Indonesia (TSI) yang jumlahnya mencapai ratusan individu.
Keberadaannya murni untuk tujuan tuggang komersial, dengan adanya larangan ini, merupakan berita baik, namun apakah hanya untuk meredam tekanan publik ke Kementerian ?
Sementara itu, Nigel Mason, inisiator Taman Safari Gajah sekaligus pemilik dan suami Yani menambahkan, Taman Safari Mason Elephant Park ini sengaja dibangun untuk menyelamatkan Gajah.
Mason Elephant Park & Lodge di Bali memiliki 32 Gajah Sumatera.
Lembaga konservasi (LK) yang minta izin tambahan Gajah untuk di pelihara di Bali, itu yakni Taro dan Bali Zoo Park (keduanya di Kabupaten Gianyar) yang masing-masing meminta 10 dan 14 individu, Kasiana (Badung) meminta 15 individu, dan Bakas (Klungkung) meminta 20 individu.
Sebelumnya, Taro sudah memiliki 32 individu, Kasiana 18, Bakas 10 individu, sementara Bali Zoo Park mempunyai 14 Gajah. Jika ditambah dengan Taman Safari Indonesia Bali yang punya 33 individu, maka saat ini di Bali sudah terdapat 107 individu Gajah.
Untuk apa sedemikian banyak dan besar permintaan memelihara Gajah di Bali ?
Tentunya untuk tujuan komersial bisnis menunggang Gajah yang banyak di minati oleh turis lokal maupun turis mancanegara yang berkunjung ke Bali.
Hal ini tentunya dilema bagi Kemenhut, di habitatnya di Sumatera sering terjadi konflik antara manusia dengan Gajah.
Gajah di habitat di buru dan di bunuh, data tahun 2025 ada 11 individu Gajah mati sia – sia, mulai di racun, di setrum hingga di jerat.
Sementara Gajah berada di pusat penyelamatan Gajah butuh biaya besar untuk pakan dan perawatan.
Di titipkan di Lembaga Konservasi di ekploitasi menjadi Gajah tunggang dan di protes masyarakat.
Satu individu Gajah dewasa butuh pakan rumput, buah dan umbi-umbian sebanyak 300 Kg/hari.
Bila kita akumulasikan dengan harga seribu rupiah per kilo, maka satu individu Gajah membutuhkan biaya Rp 300 Ribu/hari, atau Rp 9 Juta/bulan belum kebutuhan lain termasuk gaji Mahoed (pawang Gajah).
Selain itu, Gajah butuh bergerak dan berjalan sedikitnya 20 Km setiap hari, bagaimana cara mengajak Gajah berjalan sejauh 20 Km setiah hari bila tidak dengan di tunggangi ?
Perlu duduk bareng antara pemerintah (penguasa) dan pelaku dunia konservasi (pengusaha) cara terbaik memanfaatkan Gajah di Lembaga Konservasi dengan bijak.
Yang perlu di perhatikan adalah nasib Gajah jantan di Lembaga Konservasi yang kakinya di rantai sepanjang hari seumur hidupnya, ini jauh lebih menyiksa dari Gajah yang di tunggangi.
Semoga tulisan ini menjadi catatan dan refrensi Kemenhut mengeluarkan larangan keras Gajah di rantai kakinya di Lembaga konservasi, apa pun alasannya.
Penulis adalah :
Pemerhati Satwa Liar dan Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI).







