Pengertian, Wewenang, dan Tugas Polisi

tugas polisi
Sumber : inews.co.id

Poros Media – Tugas Polisi tidak hanya sekedar menumpas kejahatan saja, ada banyak aspek yang menjadi bagian dari tugas Polisi. Sebagai orang awam, mungkin Polisi lebih dikenal sebagai pengatur lalu lintas atau menangkap penjahat. Padahal, Polisi merupakan “benteng” yang melindungi masyarakat dari ancaman apapun. Jika Anda belum paham, pelajari macam-macam Polisi serta tugas-tugasnya berikut ini.

Pengertian Polisi

Polisi merupakan pranata sipil yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta menegakkan aturan hukum di seluruh penjuru wilayah Indonesia. Polisi berada dalam lembaga negara yang disebut Kepolisian. Di Indonesia, Polisi dibagi menjadi beberapa macam. Pembagian ini juga berpengaruh pada perbedaan stuga secara spesifik serta wilayah jangkauannya.

Tugas Polisi 

Secara umum, tugas Polisi meliputi:

  1. Menjaga sekaligus memelihara keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat.
  2. Menegakkan aturan-aturan hukum yang telah disahkan dan diberberlakukan.
  3. Melindungi, mengayomi, serta menjadi pelayan bagi masyarakat.

Beberapa hal yang wajib Polisi lakukan dalam melaksanakan tugasnya yaitu:

  1. Melaksanakan beberapa pengaturan, pengawalan, penjagaan, serta patroli terhadap aktivitas masyarakat dan Pemerintah.
  2. Menyelenggarakan seluruh kegiatan serta menjamin sistem keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas jalanan yang digunakan.
  3. Memberikan binaan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan partisipasi, kesadaran, serta ketaatannya terhadap aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Ikut serta dalam memberikan binaan terkait hukum nasional.
  5. Terus memelihara ketertiban serta menjamin keamanan secara umum.
  6. Melakukan kegiatan koordinasi, pembinaan teknis, serta pengawasan kepada Kepolisian khusus, penyidik PNS, serta bentuk pengamanan swakarsa lainnya.
  7. Menyelidiki dan menyidik seluruh tindak pidana sesuai aturan hukum pidana dan UU lainnya.
  8. Melaksanakan identifikasi Kepolisian, laboratorium forensik, kedokteran Kepolisian, serta psikologi Kepolisian guna memperlancar tugas Polisi / Kepolisian.
  9. Memberikan perlindungan dan keselamatan jiwa dan raga, harta benda, lingkungan, serta masyarakat umum dari berbagai gangguan atau ancaman.
  10. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
  11. Memberikan pelayanan secara penuh terhadap masyarakat sesuai kebutuhan dan kepentingan yang berhubungan dengan tugas Polisi.
  12. Memberikan pelayanan ementara kepada warga yang mengalami masalah dan belum ditangani oleh pihak (instansi) yang berwenang.
  13. Menjalankan tugas-tugas lain sesuai dengan aturan hukum di dalam Undang-Undang, pelaksanaan tugas ini akan diatur secara lebih lanjut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Baca juga:  5 Hal Penyebab Batuk Yang Tak Kunjung Sembuh

Wewenang Polisi

Selain memiliki tugas yang cukup kompleks, Polisi juga telah diberi wewenang secara penuh oleh Pemerintah. Wewenang tersebut tercantum secara sah di dalam Undang-Undang Polri. Wewenang tersebut diantaranya:

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.
  2. Turut membantu menyelesaikan perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
  3. Ikut membantu mencegah serta menanggulangi timbulnya penyakit di masyarakat.
  4. Mengatasi munculnya aliran-aliran yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
  5. Menerbitkan peraturan yang ada di dalam lingkup wewenang administratif di Kepolisian.
  6. Menjalankan pemeriksaan khusus dalam rangka pencegahan.
  7. Melakukan tindakan (olah TKP) di tempat kejadian sebuah peristiwa.
  8. Mengambil bukti berupa sidik jari, identitas, serta memfoto wajah seseorang.
  9. Mencari berbagai keterangan serta barang bukti.
  10. Mengadakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
  11. Menerbitkan surat izin atau surat keterangan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat.
  12. Membantu mengamankan jalannya sidang dan pelaksanaan putusan dari Pengadilan, kegiatan dari instansi lain, atau dari kegiatan masyarakat lainnya.
  13. Menerima serta menyimpan sementara waktu barang-barang temuan.

Macam-Macam Unit Polisi

Setelah mengetahui tugas Polisi, saatnya Anda mengetahui macam-macam unit Kepolisian. Masing-masing unit ini memiliki peran dan tugas yang berbeda sesuai dengan bidangnya. Setidaknya ada 11 unit yang perlu Anda kenali, diantaranya yakni:

Baca juga:  5 Manfaat Bawang Merah dan efek sampingnya yang wajib kamu tau

1. SABHARA (Samapta Bhayangkara)

Unit Polisi yang pertama adalah SABHARA, unit ini dikenal dengan seragamnya yang berwarna abu-abu lengkap dengan baretnya. Tugas utamanya yaitu mengatur, menjaga, mengawal, patroli, mengamankan, serta mengendalikan massa.

 2. BRIMOB (Korps Brigade)

Unit BRIMOB merupakan unit khusus yang bersifat paramiliter. BRIMOB adalah unit tertua di lingkup POLRI. Tugas Polisi BRIMOB adalah menangani kerusuhan, penyelamatan sandera, pertolongan bencana, serta pertempuran dalam kota.

3. PROPAM (Pembinaan Profesi dan Pengamanan)

Polisi dari unit ini biasanya identik dengan sabuk berwarna putih. Tugas utama unit atau divisi ini cukup berbeda dari unit Polisi lainnya. Tugasnya adalah memberikan pembinaan profesi serta mengamankan kegiatan secara internal.

 4. POLISI DVI (Disaster Victim Identification)

Unit DVI memiliki peran yang sangat penting dan vital, pasalnya unit ini bertugas untuk mengidentifikasi korban yang sudah hancur sehingga sulit untuk dikenali. Unit ini terdiri dari dokter spesialis forensik, ahli antropologi, dokter gigi, kepolisian, hingga fotografi.

 5. POLISI PARIWISATA

Sesuai namanya, unit Polisi yang satu ini bertugas mengamankan dan menertibkan tempat-tempat wisata. Polisi unit pariwisata juga bertanggung jawab terhadap kenyamanan para wisatawan.

6. POLISI PANTAI

Hampir sama dengan Polisi Pariwisata, Polisi Pantai juga bertugas mengamankan wilayah berupa pantai. Berhubung wilayahnya berada di pantai, maka seragam yang dikenakan pun berbeda. Polisi unit pantai ini menggunakan kaos biru, topi cowboy, serta celana Hawai.

 7. POLISI INAFIS

INAFIS adalah kependekan dari Indonesian Automatic Fingerprints Identification System. Tugas Polisi Inafis adalah mengidentifikasi sidik jari. Semua data sidik jari warga Indonesia ada di unit ini, dengan demikian tidak akan terjadi data sidik jari secara ganda.

Baca juga:  Cara Memijat Bayi yang Benar di Rumah

8. LABFOR

Unit LABFOR bertugas untuk mengolah TKP atau tempat kejadian perkara. Hal-hal yang menjadi fokus pemeriksaan diantaranya yaitu mengumpulkan bukti-bukti kejahatan sekaligus melakukan penyidikan secara seksama.

9. POLISI PBB

Unit Polisi kali ini bertugas dalam menjaga perdamaian, baik di Indonesia maupun dunia. Unit ini bergabung dalam PBB dan menjadi Pasukan Penjaga Perdamaian. Unit ini sebenarnya merupakan gabungan antara Tentara, Polisi Sipil, serta petugas sipil dari instansi lainnya.

 10. DENSUS 88

DENSUS atau Departemen Khusus 88 adalah unit Polisi yang khusus menangani kasus terorisme. Anggotanya terdiri atas tim gegana yang sudah dilatih secara khusus, terutama ahli bahan peledak. Anggota dalam unit ini mampu menangani teror bom atau menyelamatkan sandera.

11. UNIT K-9

Unit K-9 adalah Polisi yang sering membawa anjing pelacak. Anjing pelacak ini mampu memudahkan pelacakan dalam situasi yang cukup sulit. Misalnya pencarian mayat korban pembunuhan di lokasi terjal seperti hutan atau yang lainnya.

 12. POLISI BERKUDA

Sesuai namanya, Polisi dalam unit ini bertugas dengan cara menunggang kuda. Tugas utamanya yaitu mengamankan kasus huru-hara. Selain itu, pasukan ini juga bisa menjalankan tugas sebagai pengamanan tokoh pejabat atau iring-iringan tertentu.

Polisi merupakan pengayom seluruh warga masyarakat. Tanpa Polisi, negeri ini mungkin akan penuh dengan tindak kejahatan. Namun tanggung jawab keamanan tentu saja tidak hanya menjadi tugas Polisi saja. Semua warga masyarakat harus turut serta bersinergi menjaga ketertiban dan keamanan demi kepentingan umum.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Umpan balik sebaris
Lihat semua komentar
0
Punya tanggapan tentang artikel ini? Silahkan berkomentar!x
()
x