Porosmedia.com, Bandung – Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) memasuki babak baru yang semakin kompleks. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak yang mengatasnamakan ahli waris keluarga Bratakusumah kini menyoroti keabsahan dokumen-dokumen historis dan yuridis yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
Perdebatan mengenai status lahan seluas lebih dari 12 hektare di kawasan strategis Jalan Tamansari ini kembali mencuat setelah pihak ahli waris mengungkap keberadaan dokumen berbahasa Belanda yang berasal dari tahun 1935. Dokumen tersebut diklaim menjadi salah satu bukti otentik yang menguatkan hak kepemilikan keluarga atas lahan tersebut.
Di sisi lain, Pemkot Bandung tetap pada pendiriannya bahwa lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah tercatat dalam administrasi aset pemerintah. Perbedaan mendasar inilah yang memicu rangkaian proses hukum dan administrasi yang hingga kini masih berjalan.
Upaya Hukum dan Perlindungan ke Legislatif
Persoalan ini kian menyita perhatian publik setelah dua tokoh yayasan pengelola Bandung Zoo, yakni Sri Devi dan Raden Bisma Bratakusumah, menghadapi proses hukum terkait tuduhan sepihak mengenai dugaan penguasaan lahan tanpa pembayaran sewa.
Menanggapi situasi tersebut, pihak keluarga tidak tinggal diam. Nia Murniati, ibu dari Raden Bisma Bratakusumah, bergerak aktif mencari keadilan dengan melayangkan surat resmi kepada Komisi IV DPR RI guna meminta atensi dan perlindungan hukum atas perkara yang menimpa putranya.
Dalam keterangannya, Nia Murniati menegaskan bahwa berdasarkan dokumen-dokumen otentik yang disimpan pihak keluarga, salah satunya bersumber dari pendapat hukum (LO ) TIM JAKSA PENGACARA NEGARA PADA KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG TENTANG KEPEMILIKAN TANAH KEBON BINATANG JALAN TAMAN SARI KOTA BANDUNG PADA 17 MEI 2014. Ditambah adanya riwayat kepemilikan yang dapat ditelusuri secara hukum. Mereka berharap seluruh bukti yang diajukan dapat dikaji secara objektif dan menyeluruh oleh lembaga yang berwenang sehingga memberikan kepastian hukum bagi lahan yang kini menjadi area Bandung Zoo secara de jure dan de facto adalah milik Ny. Natini binti Palman dengan luas kurang lebih 12,5 hektare.
”Kami memiliki riwayat kepemilikan yang jelas dan dapat ditelusuri secara hukum. Kami hanya meminta agar seluruh bukti yang kami ajukan dapat dikaji secara objektif, transparan, dan menyeluruh oleh lembaga yang berwenang demi tegaknya kepastian hukum,” ujar Nia.
Desakan Transparansi Publik
Munculnya bukti-bukti dokumen lama ini memicu diskusi publik mengenai pentingnya transparansi data pertanahan di Kota Bandung. Sejumlah pengamat menilai bahwa penyelesaian sengketa aset strategis seperti ini memerlukan audit dokumen yang komprehensif agar tidak menjadi polemik yang berlarut-larut.
Sebagai kawasan konservasi satwa sekaligus destinasi wisata edukasi legendaris, kepastian status hukum lahan Bandung Zoo sangat krusial bagi keberlangsungan operasionalnya di masa depan. Pihak keluarga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat melahirkan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang objektif, bukan sekadar klaim sepihak.
Hingga saat ini, proses hukum terkait sengketa lahan Bandung Zoo masih terus bergulir di pengadilan dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Publik kini menanti akhir dari pengujian alat bukti kedua belah pihak di hadapan meja hijau.







