Porosmedia.com – Jalanan yang gelap bukan sekadar soal keterbatasan penglihatan, melainkan cermin dari efektivitas tata kelola infrastruktur. Belakangan ini, sorotan tajam mengarah pada proyek Alat Penerangan Jalan Umum (APJU/PJU) di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat dan unit-unit kerjanya di daerah, termasuk wilayah Kabupaten Garut. Bukan karena prestasinya yang menerangi pelosok desa, melainkan karena aroma tak sedap yang mulai terendus ke permukaan.
Fakta di Lapangan: Antara Anggaran Besar dan Realitas Redup
Data menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2025/2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui program “Jabar Caang” mengalokasikan dana yang fantastis—disebut-sebut mencapai angka Rp500 miliar—untuk pengadaan PJU dengan ornamen budaya. Namun, megahnya anggaran ini berbanding terbalik dengan kondisi teknis di lapangan.
Di wilayah III (termasuk Garut), laporan menunjukkan ribuan titik PJU dalam kondisi mati atau rusak. Alibi klasik seperti “ketiadaan anggaran pemeliharaan” atau “minimnya sarana prasarana” mulai terdengar usang di telinga publik. Jika anggaran pengadaannya begitu masif, lantas mengapa biaya operasionalnya seolah-olah dianaktirikan?
Dugaan Penyimpangan: Lebih dari Sekadar Teknis?
Munculnya aksi-aksi massa dari berbagai elemen mahasiswa dan LSM di awal 2026 yang mendesak audit terhadap Dishub Jabar mengindikasikan adanya “api” di balik “asap”. Beberapa poin krusial yang patut menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) adalah:
- Dugaan Mark-Up Harga: Penggunaan ornamen khusus (seperti Kujang atau Mega Mendung) diduga menjadi celah untuk menggelembungkan harga satuan barang di luar batas kewajaran.
- Ketidaksesuaian Spesifikasi: Adanya laporan mengenai pekerjaan yang tidak tuntas namun pembayaran sudah dilakukan hampir 100%, seperti yang sempat mencuat dalam investigasi proyek PJU di wilayah penyangga lainnya di Jawa Barat.
- Bayang-bayang Gratifikasi: Kabar burung mengenai “pengaturan pemenang tender” dan pencatutan nama tokoh politik dalam distribusi proyek PJU di UPTD 4 Garut harus dibuktikan secara sah agar tidak menjadi fitnah, namun juga tidak boleh diabaikan.
Kesenjangan di Garut: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Meskipun secara struktural di Dishub Kabupaten Garut nama-nama tertentu belum muncul secara spesifik dalam kasus hukum, namun posisi Garut sebagai salah satu penerima manfaat terbesar dari bantuan provinsi menjadikannya titik rawan. Masyarakat Garut berhak bertanya: Apakah unit PJU yang terpasang sudah sesuai nilai kontrak, ataukah hanya sekadar “pajangan” yang padam saat hujan tiba?
Hukum Harus Bertindak Sebelum Gelap Semakin Pekat
Kami di Porosmedia.com berpendapat bahwa keterbukaan informasi publik adalah kunci. Pemerintah Provinsi Jabar dan Dishub terkait tidak boleh hanya “bermain aman” di balik laporan administratif. Audit teknis secara independen harus dilakukan untuk memeriksa kualitas material yang digunakan.
Jangan sampai program “Jabar Caang” hanya menjadi panggung bagi para pemburu rente yang berpesta di atas gelapnya jalanan rakyat. Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka reformasi birokrasi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan mutlak. Rakyat Jawa Barat tidak butuh ornamen cantik di tiang lampu; mereka butuh jalanan yang terang dan uang pajak yang tidak diselewengkan. (PM)
Hukum tidak boleh buta, sebagaimana PJU yang tidak boleh mati.







