Porosmedia.com, Bandung – Tata kelola lalu lintas di koridor Jalan Sukajadi, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan. Meski aspirasi masyarakat terkait pengembalian arus menjadi dua arah telah lama bergulir, kendala koordinasi kewenangan dan minimnya kelengkapan infrastruktur jalan dituding menjadi hambatan utama dalam mewujudkan solusi yang komprehensif.
Berdasarkan regulasi pembagian wilayah kerja, Jalan Sukajadi berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini menempatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar sebagai pemegang otoritas penuh terkait rekayasa lalu lintas di jalur tersebut.

Permasalahan kemacetan dan aksesibilitas di Sukajadi sejatinya telah menjadi agenda pembahasan serius di tingkat kewilayahan. Camat Sukajadi, Drs. Inci Dermaga Mustawan A, M.A.P., mengonfirmasi bahwa usulan masyarakat untuk mengembalikan fungsi jalan menjadi dua arah telah dibahas dalam forum bersama antara Dishub Jabar, Dishub Kota Bandung, Polda Jabar, Polrestabes, hingga jajaran Polsek dan Kecamatan.
”Pembahasan mengenai usulan aspirasi masyarakat agar Jalan Sukajadi kembali menjadi dua arah sudah pernah dilakukan di Kantor Dishub Jabar,” ujar Camat Sukajadi, Drs. Inci Dermaga Mustawan A, M.A.P., terkait dalam keterangan resminya, lewat pesan singkat WA, Senin, (20/04/2021).
Sebelum kebijakan baru diterapkan, urgensi perbaikan dan pemenuhan kelengkapan infrastruktur jalan menjadi prasyarat yang tidak bisa ditawar. Beberapa poin krusial yang perlu segera direalisasikan di jalur Sukajadi meliputi:
Fasilitas Penyeberang: Penambahan Zebra Cross dan Lampu Stop Penyeberang Otomatis (Pelican Crossing), Peringatan Kecepatan: Pemasangan sign pelambat kecepatan (Rambu Batas Kecepatan) dan Marka atau Rambu: Pembaruan serta penambahan rambu lalu lintas yang memadai di titik-titik rawan.
Meskipun permohonan tersebut telah diajukan secara formal, baik melalui Dishub Kota Bandung, Dishub Provinsi Jawa Barat, hingga melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga saat ini belum terlihat adanya realisasi nyata di lapangan.
Di sisi lain, Kecamatan Sukajadi, yang meliputi Kelurahan Pasteur, Cipedes, Sukabungah, Sukagalih, dan Sukawarna, merupakan gerbang masuk utama Kota Bandung dari arah Tol Pasteur. Kawasan ini memiliki nilai strategis karena konsentrasi ekonomi kreatifnya—mulai dari sentra boneka, konveksi, hingga pengrajin tahu-tempe.
Bambang, mewakili masyarakat menilai ketidakpastian tata kelola jalan dikhawatirkan dapat berdampak pada mobilitas distribusi UMKM lokal tersebut. Sembari menunggu langkah konkret dari Pemerintah Provinsi, otoritas wilayah terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan edukasi keselamatan saat beraktivitas di sepanjang Jalan Sukajadi guna meminimalisir risiko kecelakaan.
Lanjutnya, masyarakat kini menantikan langkah tegas dan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kota dan Provinsi agar Jalan Sukajadi tidak sekadar menjadi titik kemacetan, namun menjadi jalur yang aman bagi pengembang ekonomi lokal.







