Maraknya Trend Judi Opsi Biner (Binary Option) dalam Sistem Kapitalisme

Ilustrasi Binary Option
Ilustrasi Trading Saham Lewat Broker Online. Dok: entrepreneur.com

Porosmedia.comOpsi biner (binary option) menjadi perbincangan publik setelah banyaknya iklan digital yang menawarkan keuntungan transaksi ini. Dengan iming-iming untung besar dalam waktu singkat, serta bisa digunakan oleh para pemula, binary option seperti Binomo pun mendadak digandrungi masyarakat. Namun, korban dari aplikasi dengan embel-embel trading binary option terus bermunculan. Satu per satu dari mereka mulai speak up lewat media sosial dan menceritakan pengalaman ruginya akibat ikut-ikutan berjudi di aplikasi Binomo dan sejenisnya seperti para affiliator.

Korban yang aktif menyuarakan kasus ini di media sosial adalah salah satu korban bernama Maru Nazara. Ia mengaku dirinya tergiur karena cuan yang dihasilkan begitu fantastis mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah dalam waktu singkat.

Berdasarkan podcast yang diunggah di YouTube dan dipandu oleh Gita Sinaga, Maru menyampaikan bahwa korban aplikasi binary option seperti Binomo terus berjatuhan. Mereka berasal dari latar belakang yang beragam dan dengan nilai kerugian yang beragam pula.

Binomo sendiri adalah perusahaan yang menyediakan platform bagi pengguna untuk melakukan binary option yang memiliki sistem untuk berjudi, bukan trading apalagi investasi. Perusahaan ini berada di luar web dan aplikasi yang tersedia hanya memiliki informasi yang sangat terbatas.

Website penyedia informasi perusahaan, Crunchbase, mencatat bahwa Binomo didirikan pada tahun 2014 dan mencatat tiga kontak LinkedIn eksekutif perusahaan. Setelah ditelusuri hanya dua yang aktif dengan domisili di Rusia dan Nigeria, akan tetapi tidak ada informasi tambahan apapun. Bahkan Binomo sendiri tidak memiliki akun LinkedIn sama sekali (sindonews.com, Jum’at, 28/01/2022).

Upaya Pemberantasan dari Pemerintah

Heboh perjudian online atau trading forex ini juga turut menyita perhatian pemerintah. Komisi VI DPR RI bahkan meminta Kementerian Perdagangan untuk menindak tegas praktek semacam ini. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tak menampik bukan hal mudah untuk memberangus praktek-praktek tersebut. Sebab, perusahaan atau penyedia platform judi seperti ini bergerak di wilayah yang abu-abu.

“Mereka masuk di wilayah yang abu-abu. Jadi ketika itu transaksi keuangan dengan efek ada di OJK, ketika dengan komoditas di Bappebti,” kata Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (31/01/2022).

Baca juga:  Inilah caranya Saran dari OJK untuk Manfaatkan Pinjol, Bisa Cek ke 081157157157

Kewenangan antar lembaga itu yang membuat pengendaliannya seperti tidak terjaga. Bappebti Kemendag sendiri kerap memblokir ratusan situs binary option yang tidak jelas perizinannya. Namun, seperti tidak kehabisan bensin, keberadaannya terus muncul (cnbcindonesia.com, Rabu, 02/02/2022).

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, sepanjang tahun 2021, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Lebih lanjut Wisnu bilang, dari ribuan situs web tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex.

“Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia,” ujarnya. “Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner.” tambahnya (Kompas.com, Kamis, 03/02/2022).

Aplikasi Binary Option Adalah Judi

Kesulitan hidup sehari-hari menyebabkan masyarakat menjadi mudah tergiur untuk mencari cara yang instan dan mudah untuk menghasilkan cuan. Sekalipun jika cara tersebut tidak sesuai dengan aturan agama Islam. Di sinilah pentingnya peran pemerintah untuk memahamkan masyarakat dengan pemahaman yang benar mengenai gambaran investasi yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Kasus binary option seperti Binomo pada faktanya memang menjamur banyak sekali di internet. Bahkan menjangkau media sosial seperti Telegram. Mengajak orang-orang untuk menitipkan dana milik mereka dengan alasan investasi. Sebagian besar masyarakat awam tidak paham betul mengenai investasi dan ilmunya. Jangankan hukum syara mengenai hal ini, aturan umumnya saja tidak tahu. Sehingga ketika diiming-imingi oleh investasi bodong seperti ini maka akan tergiur untuk mendapatkan keuntungan.

Perlu diketahui lebih dahulu, apa sih binary option itu? Menurut islam.nu.or.id, (NU Online, Jum’at, 19/02/2022) biner (binary) artinya dua kaki. Opsi (option) berarti pilihan antara buy or sell atau buy or hold. Jadi, aplikasi opsi biner semacam Binomo pada intinya akan menyuruh anda menebak di antara dua pilihan. Seperti menebak angka dadu yang keluar, besar atau kecil. Namun pada prakteknya disajikan pergerakan robotik pasar uang dengan pasangan mata uang tertentu. Anda akan diminta menebak apakah pergerakannya naik atau turun.

Baca juga:  Lagi-lagi Rakyat Terjerat Pinjol, Apa Kabar Penguasa?

Sama persis seperti metode judi, bukan? Benar, karena binary option pada dasarnya adalah judi dengan dua pilihan, menang atau kalah; naik atau turun; untung atau rugi. Tidak ada kemungkinan menang 99% karena sejak awal opsi yang ada hanya dua. 50-50. Sehingga hukum Binomo dan aplikasi opsi biner lainnya adalah sama dengan hukum judi : haram syar’an jaliyyan.

Sementara untuk money game dalam aplikasi Binomo ini ditandai dengan adanya anggota mencari anggota (member get member) yang biasanya akan menyebarkan kode referral. Pemodal akan diminta investasi dan titip dana dengan menjanjikan income atau hasil pendapatan. Misalnya, titip 1 juta rupiah akan dapat income 15 juta, 2 juta akan dapat 40 juta, dan seterusnya. Pemodal lalu diberitahu bahwa dana akan diputar dalam trading forex dengan tingkat keberhasilan 99% yang jelas-jelas mustahil.

Butuh Sistem Islam untuk Menumpas Total Judi Binary Option.

Hukum judi menurut Islam sudah jelas keharamannya. Namun mengapa banyak kaum muslimin yang tergiur untuk melakukan investasi judi semacam ini meski tahu bahwa secara garis besar hukumnya haram?

Tidak lain sebabnya adalah akibat sistem kapitalisme yang menyebarkan paham sekularisme sebagai urat syaraf pemikiran masyarakat hari ini. Sekularisme pada dasarnya memisahkan kehidupan sekecil apapun dengan aturan agama, meski mengizinkan agama diakui.

Sehingga umat muslim hari ini hanya memandang aturan Islam sebagai pengetahuan umum yang cukup diketahui saja, namun tidak diamalkan. Islam cukup diamalkan secara ritualis di masjid atau pengajian. Tidak untuk kehidupan sehari-hari di luar itu. Mereka mengakui agama Allah, namun aturan Allah dianggap sampah.

Baca juga:  Lagi! Investasi Palsu Berkedok Bisnis Reseller Online

Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika masyarakat muslimin hari ini begitu mudah tergiur dengan janji kosong judi online Binomo yang mengiming-imingi keuntungan transaksi jutaan rupiah dalam waktu singkat. Mereka telah melupakan fakta bahwa Islam telah mengharamkan judi dan hal yang berhubungan dengannya.

Pemerintah di bawah sistem kapitalisme pun hanya bertindak sebagai regulator saja. Bukan sebagai periayah (pengurus) seluruh masyarakat. Sehingga pemberantasan kasus judi semacam ini pun hanya dilakukan sebatas kemampuan kementerian perdagangan dan kemkominfo saja.

Berbeda dengan tindakan yang akan dilakukan oleh negara Islam. Dalam negara Islam, penguasa adalah periayah (pengurus) seluruh rakyat, sehingga akan memastikan masyarakat mendapatkan seluruh informasi dan pendidikan yang diperlukan untuk sebaik-baiknya melaksanakan perintah Allah, termasuk pengetahuan mengenai investasi dan muamalah yang halal dalam masyarakat.

Media pun akan menjadi alat yang sepenuhnya berada di bawah kontrol penguasa Muslim. Informasi dan berita yang disebarkan oleh media akan dipilah menjadi informasi yang benar-benar mampu untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat kepada Allah saja. Informasi selain itu, apalagi yang berasal dari negeri-negeri kafir akan dihalangi untuk masuk ke negeri Islam.

Jika ada informasi yang bermanfaat dari negeri kafir untuk umat muslim, seperti perkembangan teknologi dan sebagainya, maka informasi tersebut akan diizinkan untuk masuk dengan syarat tidak ada unsur yang melanggar hukum syara sedikit pun. Yakni tidak mengandung iklan berjenis pornografi atau hal-hal haram lainnya seperti judi online yang dapat merusak masyarakat dan menyebabkan kerugian massal seperti saat ini. Wallahu’alam bisshawwab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *