Porosmedia.com, Jakarta – Stabilitas otoritas jasa keuangan nasional berada dalam sorotan tajam setelah sejumlah tokoh kunci di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara mengejutkan menyatakan pengunduran diri massal pada Jumat (30/1/2026). Langkah ini dipicu oleh tekanan pasar yang luar biasa setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi dalam selama dua hari berturut-turut.
Pengunduran diri ini dipelopori oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Wakil Ketua DK OJK, Mirza Adityaswara. Tidak berhenti di situ, pejabat tinggi lainnya seperti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner DKTK, I. B. Aditya Jayaantara, turut meletakkan jabatan.
Dalam pernyataan resminya, Mahendra menyebutkan bahwa langkah ekstrem ini merupakan bentuk “tanggung jawab moral” demi memfasilitasi langkah pemulihan (recovery) yang lebih objektif bagi sektor jasa keuangan Indonesia. Kolektifitas pengunduran diri ini terjadi hanya beberapa jam setelah Direktur Utama BEI, Iman Rachman, juga menyatakan mundur dari posisinya.
Eksodus massal ini tidak lepas dari sentimen negatif global yang menghantam pasar modal domestik. Sebagaimana diketahui, IHSG sempat menyentuh level kritis hingga memicu trading halt setelah anjlok sekitar 8 persen dalam rentang waktu Rabu hingga Kamis.
Sentimen ini diperparah oleh kebijakan MSCI (Morgan Stanley Capital International) yang membekukan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia. Pembekuan ini mencakup penangguhan penambahan saham baru serta penghentian kenaikan bobot saham Indonesia di indeks global, yang memicu aksi jual masif oleh investor asing maupun domestik.
Meskipun terjadi pengunduran diri di level pimpinan tertinggi, OJK memastikan operasional pengawasan tetap berjalan. Saat ini, terdapat delapan anggota Dewan Komisioner yang tetap bertugas menjaga stabilitas sektor keuangan:
|
Nama Pejabat |
Jabatan / Bidang Pengawasan |
|---|---|
|
Dian Ediana Rae |
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan |
|
Ogi Prastomiyono |
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun |
|
Friderica Widyasari Dewi |
KE Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen |
|
Sophia Issabella Watimena |
Ketua Dewan Audit |
|
Agusman |
KE Pengawas Lembaga Pembiayaan dan LKM |
|
Hasan Fawzi |
KE Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Kripto |
|
Juda Agung |
ADK Ex-Officio Bank Indonesia |
|
Thomas A.M Djiwandono |
ADK Ex-Officio Kementerian Keuangan |
Sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), kekosongan jabatan ini akan segera diproses melalui mekanisme konstitusi. Komisi XI DPR RI dikabarkan akan segera menjadwalkan pembahasan terkait pengisian kursi kosong tersebut guna menjaga kepercayaan pasar (market confidence).
Meskipun terjadi guncangan internal, OJK menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga keuangan nasional tetap berada dalam kendali penuh untuk mencegah efek sistemik lebih lanjut.







