DPRD Kota Bandung Bedah Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Tercatat Rp487 Miliar

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menetapkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 sebagai agenda pembahasan dewan. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).

​Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi para Wakil Ketua, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Rieke Suryaningsih, S.H. Agenda ini digelar sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional kepala daerah berdasarkan Pasal 194 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan penyampaian laporan pertanggungjawaban paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

​Dalam pemaparannya di hadapan forum, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kota Bandung pada TA 2025 mencapai Rp7,37 triliun, atau sekitar 95,11 persen dari target yang dipatok sebesar Rp7,75 triliun.

​”Pendapatan tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,41 triliun,” ujar Farhan.

Baca juga:  100 Hari Farhan-Erwin: Kota Bandung Bergerak dari Krisis Sampah hingga Ruang Hijau

​Lebih lanjut, Farhan merinci bahwa sektor pendapatan transfer mampu menyumbang Rp3,36 triliun (98,13 persen dari target Rp3,43 triliun), sedangkan pos pendapatan daerah lain-lain yang sah membukukan angka Rp47,79 miliar.

​Sorotan Anggaran Belanja dan SiLPA

​Dari sisi pembiayaan, realisasi belanja dan transfer daerah Kota Bandung tercatat menyerap anggaran sebesar Rp7,49 triliun, atau 89,73 persen dari total pagu yang disiapkan sebesar Rp8,34 triliun. Alokasi ini meliputi belanja operasional, belanja modal, hibah, bantuan sosial, hingga pos belanja tidak terduga (BTT).

​Untuk belanja modal yang bersentuhan langsung dengan infrastruktur dan pelayanan publik, Pemkot Bandung merealisasikan anggaran sebesar Rp916,84 miliar dari pagu Rp1,01 triliun (90,01 persen). Berdasarkan kalkulasi akhir serapan fiskal tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung TA 2025 menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp487,11 miliar.

​”Kami atas nama Pemerintah Kota Bandung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang telah mencurahkan perhatiannya terhadap Raperda ini,” kata Wali Kota.

Baca juga:  4 Desember Hari Konservasi Satwa Liar

​Langkah Lanjutan dan Rotasi AKD

​Pascaditetapkannya Raperda ini sebagai agenda resmi, seluruh fraksi di DPRD Kota Bandung langsung bergerak melakukan pengkajian mendalam. Hasil telaah tersebut akan disajikan dalam bentuk Pandangan Umum Fraksi pada rapat paripurna berikutnya, Jumat (10/7/2026), yang kemudian langsung direspons oleh Jawaban Wali Kota pada hari yang sama.

​Sesuai regulasi Pasal 35 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, tahapan krusial bedah anggaran ini selanjutnya akan diserahkan dan digodok oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.

​Selain fokus pada ranah fiskal, rapat paripurna kali ini juga mengumumkan perubahan peta kekuatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Berdasarkan surat resmi dari Fraksi Nasional Demokrat Nomor: 018/FG-Nasional Demokrat-DPRD/Kt.Bdg/VI/2026, posisi Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M. di Badan Anggaran kini resmi digantikan oleh Rendiana Awangga untuk sisa periode 2024-2029.

​Pergeseran personel ini nantinya akan dilegalkan melalui Keputusan DPRD Kota Bandung terkait pembentukan dan susunan keanggotaan AKD yang baru. (PM/Red)