​Perkumpulan Ampera Kandang Wesi Tegaskan Legalitas Serta Integritas Organisasi dan Program Kerja

Avatar photo

Porosmedia.com, Subang – Perkumpulan Amanat Pensejahteraan Rakyat (AMPERA) Kandang Wesi 101-010 menegaskan komitmennya dalam menjalankan roda organisasi secara berbadan hukum serta mendukung penguatan nilai-nilai kebangsaan, kebudayaan, dan kesejahteraan masyarakat.

​Ketua Perkumpulan Ampera Kandang Wesi, Sutarman, menyatakan bahwa keberadaan dan seluruh arah kebijakan organisasi senantiasa berlandaskan regulasi hukum yang berlaku di Republik Indonesia serta selaras dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

​Legalitas Resmi Kementerian Hukum dan HAM

​Keberadaan Perkumpulan Ampera Kandang Wesi yang berkedudukan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah mengantongi pengesahan resmi dari pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor AHU-023976.AH.01-30.TAHUN 2022, organisasi ini telah terdaftar sebagai badan hukum perkumpulan yang sah.

​”Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami agar seluruh kegiatan kelembagaan berjalan transparan, akuntabel, dan terlindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Sutarman saat memberikan keterangan pers.

​Dalam lampiran SK Kemenkumham tersebut, Perkumpulan Ampera Kandang Wesi menetapkan beberapa lingkup kerja utama, di antaranya:

Baca juga:  Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat “Mancing Mania,” Rapatkan Tali Silaturahmi dengan Insan Pers

Mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

​Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera Kandang Wesi guna memberikan akses keadilan bagi masyarakat.

​Membangun semangat nasionalisme dan patriotisme melalui program pendidikan Bela Negara.

Menciptakan serta menggerakkan roda ekonomi nasional melalui sektor-sektor strategis.

​Mewujudkan nilai-nilai keorganisasian yang berkepribadian dan berintegritas.

Penjelasan Mengenai Keputusan Hukum dan Status Bebas Demi Hukum

​Dalam kesempatan yang sama, Sutarman memberikan klarifikasi ilmiah dan legal terkait riwayat proses hukum yang pernah dijalaninya untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik.

​Berdasarkan dokumen resmi Pengadilan Negeri Garut dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4835 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021, permohonan kasasi dari Penuntut Umum dinyatakan ditolak. Sutarman secara resmi dinyatakan Bebas Demi Hukum setelah menyelesaikan seluruh masa tahanan sesuai dengan ketetapan peradilan.

​”Pengadilan dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan penetapan resmi, dan seluruh proses hukum telah selesai secara inkracht. Kami menghormati seluruh proses peradilan di Indonesia dan fokus melanjutkan pengabdian sosial kemasyarakatan,” tegas Sutarman.

Baca juga:  Resmi Berbadan Hukum, Perkumpulan AMPERA Siap Berdampingan dengan Pemerintah Dorong Kesejahteraan Masyarakat

​Visi Pelestarian Nilai Nusantara dan Pengembangan Lembaga

​Selain fokus pada penguatan badan hukum perkumpulan, Ampera Kandang Wesi juga menaungi berbagai badan usaha dan lembaga sosial yang bergerak di bidang keagamaan, ekonomi gotong royong, dan pelestarian budaya.

​Sutarman menambahkan, falsafah kebudayaan dan nilai-nilai kearifan lokal Nusantara menjadi fondasi moral bagi pengurus dan anggota dalam menjalankan misi kemanusiaan dan bakti sosial.

​”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan instansi pemerintah untuk bersama-sama menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta mengamalkan Pancasila secara murni dan konsekuen demi terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” tutupnya.

00011. 101. 010. DOKUMEN AMPERA KANDANG WESI 101 – 010