Oleh: Hamdi Putra (Forum Sipil Bersuara – FORSIBER)
Porosmedia.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah mungkin memiliki sandaran legalitas yang sah. Namun, dalam ruang publik yang sehat, hukum tidak boleh hanya sekadar urusan pasal-pasal administratif; ia harus bernapas dalam dimensi rasa keadilan.
Secara aturan, pengalihan ini memang dimungkinkan. Namun, ketika subjeknya adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji—sebuah sektor yang menyentuh urat nadi spiritualitas rakyat—keputusan ini terasa seperti “tamparan” bagi calon jemaah yang bertahun-tahun mengantre dalam keringat dan doa.
Standar Ganda dan Simbolisme yang Runtuh
Kasus kuota haji bukanlah perkara remeh-temeh. Ini adalah skandal atas hak dasar warga negara untuk beribadah. Dalam konteks tipikor, penahanan di Rutan bukan sekadar prosedur isolasi, melainkan pesan simbolik bahwa negara tidak bermain-main dengan “pencuri” hak jemaah.
Ketika KPK melunak dengan memberikan status tahanan rumah, pesan itu menguap. Publik tidak lagi melihat ketegasan, melainkan kompromi. Pertanyaannya: Mengapa Yaqut mendapatkan kemewahan ini sementara tersangka kasus “kelas teri” lainnya harus mendekam di sel sempit tanpa opsi serupa? Jika alasannya kesehatan atau permohonan keluarga, KPK berutang transparansi absolut. Tanpa penjelasan medis atau urgensi yang akuntabel, publik sah-sah saja menduga adanya invisible hand yang sedang bekerja.
Risiko Pengawasan: Celah dalam Penegakan Hukum
Tahanan rumah secara teknis adalah “ruang bebas yang terbatas”. Di era digital ini, memantau interaksi tersangka agar tidak memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti jauh lebih sulit dilakukan di rumah pribadi ketimbang di lingkungan Rutan yang terkontrol ketat.
Dalam skandal yang melibatkan jejaring kekuasaan, kelonggaran ini adalah risiko tinggi. KPK seolah-olah sedang berjudi dengan integritas penyidikan mereka sendiri. Apakah ini murni diskresi hukum, atau justru bentuk “soft landing” bagi pihak-pihak tertentu?
Momentum yang Mencurigakan
Pemilihan waktu pengalihan penahanan yang berdekatan dengan hari raya juga meninggalkan aroma tak sedap. Secara pola komunikasi krisis, pengumuman di masa libur sering kali digunakan untuk meminimalisir atensi publik ( news dumping ). Jika benar ini adalah kebetulan, maka ini adalah kebetulan yang sangat tidak peka terhadap sensitivitas sosial.
Kesimpulan: Ujian Integritas KPK
Hukum yang benar secara prosedur namun cacat secara rasa keadilan hanya akan melahirkan sinisme. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah tapi mendadak “homey” dan nyaman ke atas.
KPK harus ingat bahwa legitimasi mereka tidak hanya datang dari undang-undang, tapi dari kepercayaan rakyat. Jika rasa keadilan masyarakat terus dikhianati demi prosedur yang tebang pilih, maka jangan salahkan publik jika mereka menganggap pemberantasan korupsi di Indonesia sedang dalam masa “sekarat”.
Jakarta, 21 Maret 2026
Foto : Net







