Porosmedia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung belakangan ini menuai sorotan publik setelah memamerkan uang sitaan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp6,6 triliun. Meski angka tersebut dipandang sebagai prestasi dalam pemulihan aset negara, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) justru memberikan kritik tajam terkait konsistensi penegakan hukum substantif, khususnya mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua FORSIBER sekaligus mantan jurnalis senior, Hamdi Putra, menilai ada kontradiksi yang mencolok antara keberhasilan simbolik berupa penyitaan uang dengan realitas pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.
Menurut Hamdi, keberhasilan hukum tidak seharusnya hanya diukur dari angka-angka yang dipamerkan di depan kamera. Ia menyoroti adanya kasus di mana terpidana yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan tinggi hingga tingkat akhir, namun belum juga dieksekusi oleh jaksa selaku eksekutor negara.
”Uang triliunan rupiah bisa disita dan dipamerkan, tetapi satu putusan pengadilan justru seolah diabaikan. Padahal, tanpa eksekusi, seluruh rangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan hingga persidangan hanya akan menjadi ritual administratif yang kehilangan makna,” ujar Hamdi dalam keterangan tertulisnya (28/12).
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, putusan pengadilan adalah perintah final negara. Penundaan eksekusi tanpa alasan yang jelas bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan.
Lebih jauh, Hamdi melakukan komparasi kritis terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. Ia berpendapat bahwa meski Kepolisian sering menjadi sasaran kritik publik karena posisinya di garis depan, mekanisme koreksi terhadap Polri (seperti praperadilan) jauh lebih terbuka.
Sebaliknya, Kejaksaan bekerja di ruang yang lebih senyap namun memiliki peran vital sebagai penentu akhir “hidup atau matinya” sebuah putusan.
”Seburuk-buruknya persepsi publik terhadap polisi, praktik pengabaian eksekusi oleh Kejaksaan justru berpotensi lebih merusak sendi negara hukum. Ketika jaksa lalai menjalankan putusan inkracht, hukum berhenti menjadi realitas dan hanya menjadi teks belaka,” tegasnya.
FORSIBER memperingatkan bahwa pameran keberhasilan yang tidak dibarengi dengan ketegasan eksekusi dapat menciptakan preseden buruk. Publik dikhawatirkan akan menangkap kesan bahwa hukum bersifat selektif atau dapat dinegosiasikan.
Beberapa poin krusial yang disorot dalam permasalahan ini antara lain:
- Kepastian Hukum: Penundaan eksekusi dianggap sebagai bentuk penundaan keadilan (justice delayed is justice denied).
- Efek Jera: Tanpa eksekusi badan yang tegas, nilai sitaan materiil tidak akan memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku kejahatan.
- Integritas Institusi: Kejaksaan diingatkan agar tidak terjebak pada penguatan citra (image building) semata, melainkan harus kembali pada tugas pokoknya sebagai eksekutor hukum yang konsisten.
”Negara hukum tidak diukur dari seberapa besar uang yang kembali ke kas negara, melainkan dari kepastian bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan yang diabaikan. Keberhasilan sejati adalah apa yang dijalankan sesuai aturan tanpa diskriminasi,” tutup Hamdi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Agung terkait komitmen eksekusi perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut agar tercipta keberimbangan informasi.







