Porosmedia.com – Alokasi anggaran sekitar Rp100 miliar untuk pengadaan 1.098 sapi kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) kini tengah menjadi sorotan publik. Persoalan utamanya bukan pada keabsahan bantuan keagamaan itu sendiri, melainkan pada krusialnya menjaga batas tegas antara fasilitas negara, institusi kepresidenan, dan kepentingan politik elektoral.
Dengan rata-rata biaya fiskal mencapai Rp91,1 juta per ekor sapi, akuntabilitas penyaluran anggaran jumbo ini wajib dikawal agar tidak terdistorsi menjadi komoditas politik praktis.
Tantangan netralitas ini mengemuka pasca publikasi resmi Fraksi Gerindra DPR-RI yang menyebutkan anggotanya menyalurkan 88 sapi kurban di wilayah Jember dan Lumajang dengan narasi “arahan Presiden Prabowo Subianto”.
Jika sapi-sapi tersebut bersumber dari dana pribadi atau internal partai, hal itu tentu menjadi hak konstitusional mereka. Namun, secara etika bernegara, muncul persoalan mendasar apabila narasi atau atribusi kekuasaan tersebut melekat pada program yang sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketika bantuan yang bersumber dari uang publik disalurkan dengan memanfaatkan simbol, narasi, atau kanal kepartaian, ada risiko pergeseran esensi dari pelayanan publik menjadi panggung insentif elektoral bagi kelompok tertentu.
Di sinilah letak pentingnya mencegah fenomena patronase yang berlindung di balik ritual ibadah. APBN adalah dana publik yang dihimpun dari pajak rakyat, sehingga manifestasinya harus bersifat impersonal—murni atas nama negara, bukan atas nama kebaikan personal pejabat ataupun instrumen penguatan jaringan partai.
Pola penyaluran yang bias berpotensi menciptakan ilusi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah fasilitas negara merupakan perpanjangan tangan dari kelompok politik tertentu. Dampaknya, rakyat diposisikan sebagai penerima kompensasi budi, sementara keuntungan politiknya berpotensi dipanen secara eksklusif oleh elite.
Secara hukum administrasi negara, fenomena pencampuran fungsi ini berpotensi membentur batasan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Setiap pejabat publik terikat ketat pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Ketidakberpihakan dan Asas Ketidakberpasan Wewenang (Larangan Misuse of Authority). Menggunakan wewenang jabatan atau program negara untuk kepentingan citra politik personal maupun kelompok di luar mandat undang-undang merupakan bentuk maladminstrasi yang mencederai prinsip kepemerintahan yang bersih.
Oleh karena itu, publik berhak mempertanyakan: apakah program senilai Rp100 miliar ini di lapangan benar-benar murni diimplementasikan sebagai instrumen pelayanan negara, ataukah rentan ditumpangi oleh kepentingan partisan untuk memperkuat cengkeraman kekuasaan sepihak?
Jika tidak ada langkah tegas untuk memisahkan secara radikal antara seremonial institusi kepresidenan dengan gerak jaringan partai, proyek 1.098 sapi ini berisiko menjadi preseden buruk melemahnya kontrol etis dan hukum atas pemanfaatan APBN.
Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mendesak pemerintah untuk segera menertibkan jalur distribusi bantuan dari segala bentuk atribut, simbol, dan narasi partisan. Seluruh proses pertanggungjawaban program ini pun harus dibuka secara transparan kepada publik.
Uang negara harus dikembalikan pada khitah fungsinya untuk kepentingan seluruh rakyat, dan kesucian ibadah kurban tidak boleh direduksi demi memburu insentif politik elektoral.







