Kebijakan Satu Arah Sukajadi: Antara Efisiensi Semu dan Ancaman Nyawa Warga

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pertemuan antara Camat Sukajadi, Drs. Inchi Dermaga, beserta para Lurah di wilayah Sukajadi dengan Penjabat Gubernur Jawa Barat bukan sekadar formalitas birokrasi. Kehadiran mereka membawa misi krusial: menyampaikan jeritan warga yang terdampak langsung oleh kebijakan satu arah (one way) di Jalan Sukajadi yang kini dinilai berubah menjadi “jalur maut.”

​Aspirasi yang disampaikan merupakan akumulasi kegelisahan atas kebijakan yang lahir dari meja birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Alih-alih mengurai kemacetan secara permanen, implementasi di lapangan justru memicu degradasi kedisiplinan berlalu lintas. Jalan Sukajadi kini beralih rupa menjadi lintasan kendaraan berkecepatan tinggi yang minim pengawasan, menciptakan ruang risiko bagi pengguna jalan, terutama pejalan kaki dan warga setempat.

Alarm Keras dari Tragedi Beruntun

​Fakta di lapangan menunjukkan eskalasi kecelakaan yang mengkhawatirkan. Tragedi pada Minggu, 19 April 2026, yang merenggut nyawa dua orang lansia, seharusnya menjadi alarm keras bagi pemangku kebijakan. Belum kering luka tersebut, insiden kembali berulang pagi ini dengan korban seorang warga bernama Pak Joni yang terserempet kendaraan.

Baca juga:  Menakar Potensi Bandara Kertajati Sebagai Pusat Industri Pertahanan Nasional Terpadu

​Secara yuridis, rentetan insiden ini membuka ruang evaluasi terhadap kepatuhan penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 273 undang-undang tersebut secara tegas mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang membiarkan kerusakan atau kondisi jalan yang mengakibatkan kecelakaan fatal. Dalam konteks Sukajadi, “kondisi jalan” bukan hanya soal fisik aspal, melainkan rekayasa lalu lintas yang gagal menjamin keamanan jiwa.

Gugatan Terhadap Empati Kebijakan

​Kegagalan sebuah kebijakan seringkali berakar pada minimnya social impact assessment (analisis dampak sosial) dan empati. Ketika sebuah rekayasa lalu lintas justru menghilangkan rasa aman warga, maka ia telah kehilangan ruhnya sebagai instrumen pelayanan publik.

​Upaya Camat Sukajadi menjembatani aspirasi ini ke tingkat provinsi adalah langkah administratif yang tepat. Namun, warga menuntut lebih dari sekadar mediasi; mereka membutuhkan langkah konkret berupa audit keselamatan jalan secara menyeluruh.

​Jika kebijakan satu arah ini terus dipaksakan tanpa evaluasi dan penambahan fasilitas keselamatan yang memadai, pemerintah daerah berisiko terjebak dalam delik pembiaran yang mengancam keselamatan publik. Keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari lancarnya arus kendaraan, tetapi dari seberapa efektif negara melindungi nyawa warga negaranya di setiap jengkal jalan publik.