Buky Wibawa Desak Evaluasi Total Jalur Sukajadi: Jangan Korbankan Warga Demi Ego Kebijakan

Tiga Tahun 'Tersiksa' Satu Arah, Warga Sukajadi Kantongi Bukti Maladministrasi

Avatar photo

Porosmedia.com – Sudah tiga tahun lamanya, aspal Jalan Sukajadi menjadi saksi bisu dari sebuah eksperimen kebijakan yang alih-alih mengurai kemacetan, justru memicu “kemacetan” baru dalam roda ekonomi dan sosial warga setempat. Kebijakan satu arah (one way) yang awalnya digadang-gadang sebagai solusi jitu tata ruang Kota Bandung, kini berada di ujung tanduk setelah Ombudsman Jawa Barat mengendus adanya aroma maladministrasi.

​Aspirasi yang dibawa oleh pengurus Forum Komunikasi Rukun Tetangga dan Rukun Warga (KOMRT RW) Kota Bandung kepada Ketua DPRD Jawa Barat, Dr. Buky Wibawa Karya Guna, M.Si., menjadi pemantik bahwa kesabaran masyarakat telah mencapai titik jenuh. Pertanyaannya: Mengapa kebijakan yang terus menuai protes ini seolah dipaksakan bertahan selama tiga tahun?

​Informasi mengenai temuan maladministrasi oleh Ombudsman Jawa Barat bukanlah perkara sepele. Dalam perspektif hukum administrasi negara, maladministrasi merupakan indikasi adanya pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara publik. Jika kebijakan rekayasa lalu lintas Sukajadi terbukti cacat secara prosedur maupun substansi, maka pemerintah daerah tidak punya alasan lagi untuk menutup telinga.

Baca juga:  Thre and One, 3 Profesor dan 1 Jendral menyuarakan Sikap Kritis Maklumat Yogyakarta

​Kebijakan publik yang baik haruslah memenuhi asas kemaslahatan. Namun, bagi warga Sukajadi, realita di lapangan justru berbicara sebaliknya:

Jarak Tempuh Membengkak: Warga lokal dipaksa memutar jauh hanya untuk mencapai titik yang sebelumnya bisa diakses dalam hitungan menit.

Matinya Ekonomi Lokal: Banyak unit usaha di sepanjang jalur tersebut yang terdampak akibat pola arus yang kaku.

Ketidakefektifan Penguraian Macet: Aliran kendaraan memang terlihat bergerak di jalur utama, namun “penyakit” macet hanya berpindah ke jalur-jalur tikus dan area pemukiman warga yang tidak siap menampung volume kendaraan besar.

​Dr. Buky Wibawa dengan tegas menangkap kegelisahan ini sebagai persoalan serius yang butuh evaluasi total. Kemenangan warga yang diharapkan melalui intervensi Ombudsman dan DPRD Jabar ini bukanlah soal menang-kalah secara politik, melainkan kemenangan atas akal sehat dan kepatuhan hukum.

​Masyarakat tidak anti terhadap rekayasa lalu lintas, namun mereka menolak kebijakan yang diputuskan tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Jika sebuah kebijakan sudah berjalan tiga tahun dan terus dikeluhkan, itu bukan lagi sekadar “penyesuaian”, melainkan kegagalan sistemik.

Baca juga:  Suku Besar Wate Berada di Tangan yang Tepat

​Pemerintah Kota Bandung dan Dinas Perhubungan terkait harus segera mengambil langkah konkret sebelum bola salju ini menggelinding menjadi gugatan hukum yang lebih luas. Temuan Ombudsman adalah modal hukum yang kuat bagi warga untuk menuntut pengembalian fungsi jalan menjadi dua arah—atau setidaknya modifikasi rekayasa yang lebih manusiawi.

​Kita menunggu keberanian Pj Gubernur Jawa Barat dan jajaran terkait untuk “membenahi” apa yang selama ini bengkok. Jalan Sukajadi bukan sekadar jalur penghubung wisatawan menuju Bandung Utara, ia adalah urat nadi kehidupan warga lokal yang tidak boleh dikorbankan demi ego statistik kelancaran semu. (Redaksi)/Video : PRFM