Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya praktik pungutan liar atau “getok parkir” di kawasan Jalan Balonggede, Kecamatan Regol. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung langsung berkoordinasi dengan Polsek Regol untuk menindaklanjuti dan memproses pelaku di lapangan.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa, menjelaskan bahwa kejadian tersebut melibatkan juru parkir liar yang tidak terdaftar dalam sistem resmi Dishub.
“Kejadiannya sudah langsung kami tindaklanjuti bersama Polsek Regol. Penanganan di lapangan telah dilakukan sejak pagi, dan pelaku sudah diproses sesuai ketentuan,” ujar Yogi, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku meminta tarif parkir sebesar Rp30.000 kepada pengunjung dan memberikan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran.
“Kami sangat menyayangkan penggunaan kuitansi warung tersebut. Itu jelas bukan karcis resmi yang diterbitkan Dishub,” tegas Yogi.
Lebih lanjut, Yogi menjelaskan bahwa lokasi kejadian sebenarnya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan untuk roda empat. Kondisi tersebut sering dimanfaatkan oleh juru parkir tidak resmi untuk menarik biaya parkir yang tidak sesuai aturan.
Untuk mencegah kejadian serupa, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memastikan karcis resmi Dishub saat melakukan pembayaran parkir.
“Kalau tidak ada karcis resmi, sebaiknya jangan membayar. Itu pertanda juru parkir tidak terdaftar,” tandasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Dishub Kota Bandung membuka layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik parkir ilegal. Laporan dapat disampaikan langsung ke UPTD Parkir Dishub Kota Bandung agar dapat segera ditindaklanjuti.
Selain penindakan, Dishub juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para juru parkir dan masyarakat, terutama di wilayah padat aktivitas seperti Buahbatu dan Regol, yang kerap menjadi titik rawan pungutan liar.
“Kami hampir setiap hari melakukan sosialisasi di lapangan. Kejadian di Balonggede terjadi pada malam hari, saat petugas kami sudah tidak berada di lokasi. Ini menjadi bahan evaluasi agar sistem pengawasan dapat lebih optimal,” tutur Yogi.
Ia menambahkan, UPTD Parkir saat ini sedang melakukan pendataan ulang terhadap seluruh juru parkir di Kota Bandung, termasuk mereka yang belum terdaftar resmi, sebagai bagian dari upaya penataan sistem parkir perkotaan.
“Insyaallah ke depan semua juru parkir liar akan kami data dan bina agar tidak terjadi lagi praktik serupa dan sistem parkir di Kota Bandung semakin tertib,” pungkasnya.







